Jumat, 07 November 2014

Kal Usul Jang Asal, Kal Asal Jang Usul


PETISI UNTUK BADAN SANIRI NEGERI PISARANA HATUSIRI AMALATU
(Saparoea, 7 November 2014)


PENGANTAR
Saniri Negeri adalah sebuah Lembaga Legislatif yang berada di suatu Negeri/Desa atau Desa Administratif. Hal tersebut memiliki kekuatan hukum yang bersumber pada Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tengah Nomor 4 Tahun 2006 tentang Pedoman Penataan Saniri Negeri atau Badan Permusyawaratan Negeri.
Terkait itu kami selaku Anak-anak Adat “NEGERI PISARANA HATUSIRI AMALATU” dari Soa Anakotta/Leparissa Manupalo memaklumatkan petisi ini sebagai sumbang saran dan pemikiran kepada “BADAN SANIRI NEGERI” yang menjadi keterwakilan suara kami di Pemerintahan Negeri Saparua.