LATAR BELAKANG
Orang-orang yang belum pernah berkunjung ke pulau Saparua pasti sulit
membedakan antara “Negeri Saparua” dan “Pulau Saparua”, selayaknya “Negeri
Haruku” dan “Pulau Haruku”, dikarenakan memiliki kemiripan pada nama
sehingga sedikit membingungkan. Pertanyaan kepada orang Saparua yang selalu
bikin pusing, seperti ini :
Ale asal mana?
Asal Saparua!
Saparua kampung apa?
Dari Saparua!
Bingungkan?
Mungkin orang mengira bahwa Saparua itu hanya nama Pulau!
Tanpa tahu bahwa ada
“Negeri Saparua” di dalamnya.
Sejarah Maluku mencatat banyak hal tentang pulau Saparua, yang dikenal sebagai “Jantung Uliaser” yang menjadi pusat perlawanan rakyat pulau-pulau Lease terhadap kolonialisme di Maluku pada tahun 1817. Perlawanan ini ditandai dengan serangan pasukan Pattimura ke benteng Duurstede yang terletak di pusat Kota Saparua. Benteng Duurstede, yang berarti “Kota Mahal” dibangun oleh pemerintah kolonial Belanda di atas batu karang yang merupakan petuanan negeri Saparua.
Negeri Saparua
adalah sebuah negeri adat yang memiliki perjalanan sejarah dan pemerintahan yang jelas. Upu Ama Latu/Upu Ina Latu Pisarana Hatusiri, yang juga sebagai Radja van Saparoea adalah pemimpin negeri tersebut, baik dalam konteks kelembagaan adat maupun sipil, serta mempunyai petuanan negeri atau wilayah adat dengan batas-batas teritorial yang spesifik.
Seiring dengan
perkembangan zaman, negeri Saparua kemudian ditetapkan sebagai pusat pemerintahan atau ibukota Kecamatan Lease/Uliase (terdiri dari pulau Saparua, pulau Haruku dan pulau Nusalaut) sehingga lebih dikenal dengan sebutan Saparua
Kota.
Surat Keputusan Gubernur KDH Tingkat 1 Maluku Nomor: PU22/7/17 tertanggal 30 Maret 1965 menjadi landasan hukum pemekaran Kecamatan Lease/Uliase, maka wilayah ini kemudian dimekarkan menjadi 2
kecamatan, yaitu :
1). Kecamatan Saparua: Diresmikan pada 30 Juli 1966 dengan cakupan wilayah meliputi Pulau Saparua dan Pulau Nusalaut, serta beribukota di Negeri Saparua.
2). Kecamatan Pulau Haruku: Diresmikan sebulan kemudian pada 30 Agustus 1966, dengan pusat pemerintahan atau ibukota ditetapkan di Negeri Pelauw.
Seiring dengan kebijakan desentralisasi dan otonomi daerah, rentang kendali pelayanan publik lintas pulau dirasa kurang efektif. Oleh karena itu, pada tahun 2011, Nusalaut dimekarkan menjadi Kecamatan Pulau Nusalaut terpisah dari Kecamatan Saparua dan beribukota di negeri Ameth. Kecamatan Saparua juga dimekarkan menjadi Kecamatan Saparua Timur dan beribukota di negeri
Tuhaha. Pembentukan Kecamatan Saparua Timur disahkan melalui Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Maluku Tengah Nomor 11 Tahun 2015.
