LATAR BELAKANG
Orang-orang yang belum pernah berkunjung ke pulau Saparua pasti sulit
membedakan antara “Negeri Saparua” dan “Pulau Saparua”, selayaknya “Negeri
Haruku” dan “Pulau Haruku”, dikarenakan memiliki kemiripan pada nama
sehingga sedikit membingungkan. Pertanyaan kepada orang Saparua yang selalu
bikin pusing, seperti ini :
Ale asal mana?
Asal Saparua!
Saparua kampung apa?
Dari Saparua!
Bingungkan?
Mungkin orang mengira bahwa Saparua itu hanya nama Pulau!
Tanpa tahu bahwa ada
“Negeri Saparua” di dalamnya.
Sejarah Maluku
banyak mencatat tentang pulau Saparua, si “Jantung Uliaser” yang menjadi pusat perlawanan rakyat pulau-pulau Lease terhadap kolonialisme di tanah Maluku pada tahun 1817. Perlawanan yang ditandai dengan penyerangan pasukan Pattimura ke benteng Duurstede di pusat Kota Saparua. Benteng Duurstede yang berarti “Kota Mahal” dibangun
pemerintah kolonial Belanda di atas batu karang petuanan negeri Saparua.
Negeri Saparua
adalah negeri adat yang memiliki perjalanan sejarah dan pemerintahan yang jelas. Upu Ama Latu/Upu Ina Latu Pisarana Hatusiri atau disebut juga dengan Radja van Saparoea adalah pemimpin negeri, baik secara kelembagaan adat maupun sipil serta mempunyai petuanan negeri/wilayah adat dengan batas-batas teritorial tersendiri.
Seiring dengan
perkembangan jaman negeri Saparua kemudian ditetapkan sebagai pusat pemerintahan/ibukota Kecamatan Lease/Uliase (terdiri dari pulau Saparua, pulau Haruku dan pulau Nusalaut) sehingga lebih dikenal dengan sebutan Saparua
Kota.
Melalui Surat Keputusan Gubernur KDH Tingkat 1 Maluku Nomor: PU22/7/17 per tanggal 30 Maret 1965 tentang pemekaran Kecamatan Lease/Uliase maka wilayah ini dimekarkan menjadi 2
kecamatan, yaitu :
1). Kecamatan Saparua (pulau Saparua, pulau Nusalaut) tetap beribukota di negeri Saparua.
Penetapan status Kecamatan Saparua yaitu pada tanggal 30 Juli 1966.
Penetapan status Kecamatan Saparua yaitu pada tanggal 30 Juli 1966.
2). Kecamatan pulau Haruku
beribukota di negeri Pelauw.
Penetapan status Kecamatan pulau Haruku yaitu pada tanggal 30 Agustus 1966.
Penetapan status Kecamatan pulau Haruku yaitu pada tanggal 30 Agustus 1966.
Di era otonomi daerah pulau Nusalaut dimekarkan menjadi Kecamatan Nusalaut terlepas dari Kecamatan Saparua dan beribukota di negeri Ameth. Kecamatan Saparua pun
dimekarkan lagi menjadi Kecamatan Saparua Timur dan beribukota di negeri
Tuhaha.