Selasa, 22 Juli 2014

Saparuh Hidop e


 JEJAK PISARANA TANAH KAYONG
(24-03-2014)
  

Pisarana Kecil
Sebelumnya tak pernah sedikit pun terlintas dalam benak akan berada di Tanah Kayong, Tanah Bangsa Melayu Kalimantan Barat. Berada jauh dari Ibukota Pontianak, menyusuri ratusan mil anak sungai yang membelah daratan, kota kecil Teluk Batang menjadi titik awal untuk memulai masa depan yang sebenarnya.
Pisarana Kecil terlahir dari kisah cinta seorang Pelaut Ternate berdarah Sangihe Talaud di Sulawesi Utara kepada Mawar Merah Anak Adat Negeri Saparua di Uli Lease Maluku. Menghabiskan masa kecil di atas Kota Berbatu Karang, Pisarana Kecil ditenun oleh kerasnya kehidupan menjadi lelaki tangguh yang siap menggantikan jejak Sang Pelaut Tua di kemudian hari nanti.

Minggu, 13 Juli 2014

Upu Ama Latu Pisarana


DEFENISI NEGERI
Negeri sebagai suatu kesatuan masyarakat hukum adat terbentuk berdasarkan sejarah dan asal usul, berfungsi untuk mengatur masalah adat istiadat, hukum adat serta budaya masyarakat setempat dan menyelenggarakan urusan pemerintahan umum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (Bab III, Bagian Pertama - Negeri, Pasal 2 Perda Kab. Malteng No. 01 Tahun 2006)

PERATURAN PEMERINTAH TENTANG NEGERI
1. Peraturan Daerah Propinsi Maluku Nomor 14 Tahun 2004 tentang penetapan kembali “Negeri” sebagai Kesatuan Masyarakat Hukum Adat Dalam Wilayah Pemerintahan Propinsi Maluku.
2.      Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tengah Nomor 01 Tahun 2006 tentang Negeri.
3.  Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tengah Nomor 03 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pencalonan, Pelantikan Kepala Pemerintahan Negeri.
4.  Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tengah Nomor 04 Tahun 2006 tentang Pedoman Penataan Saniri Negeri atau Badan Permusyawaratan Negeri.

Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tengah Nomor 01 Tahun 2006 tentang Negeri merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, serta Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 14 Tahun 2005 tentang penetapan kembali Negeri sebagai Kesatuan Masyarakat Hukum Adat Dalam Wilayah Pemerintahan Propinsi Maluku, maka status desa berubah menjadi negeri mengikuti peraturan yang baru.

Upu Latu Pisarana - Ina Latu Souhuku - Pasukan Cakalele