DEFENISI NEGERI
Negeri adalah kesatuan masyarakat hukum adat yang bersifat genealogis teritorial yang memiliki batas wilayah, berwenang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakatnya berdasarkan hak asal usul dan adat istiadat setempat.
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG NEGERI
1. Peraturan Daerah Propinsi Maluku Nomor 14 Tahun 2005 tentang penetapan kembali “Negeri” sebagai Kesatuan Masyarakat Hukum Adat Dalam Wilayah Pemerintahan Propinsi Maluku.
2. Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tengah Nomor 01 Tahun 2006 tentang Negeri.
3. Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tengah Nomor 03 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pencalonan, Pelantikan Kepala Pemerintahan Negeri.
4. Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tengah tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Negeri.
Dengan diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 01 Tahun 2006 tentang Negeri Adat, maka Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang Desa dicabut, status Desa kembali berubah menjadi Negeri Adat mengikuti peraturan pemerintah yang baru.
Upu Latu Pisarana - Ina Latu Souhuku - Pasukan Cakalele |
Pencalonan
1. Dimulai dengan rapat
bersama Badan Saniri Negeri dan 4 Soa/Rumatau Asli (Titaley, Anakotta, Simatauw
dan Ririnama) di Baileu Negeri Saparua untuk penjaringan dan penetapan bakal
calon. Mengingat dulu status Negeri Adat diseragamkan menjadi Desa seperti di daerah lain,
sehingga pada masa itu ke-4 soa sebagi penduduk asli boleh dengan bebas
mengajukan bakal calon dari masing-masing soa untuk ditetapkan oleh Badan
Saniri Negeri/Badan Permusyawaratan Negeri sebagai calon. Calon ini
kemudian dipilih oleh penduduk melalui pemungutan suara/pemilu lokal.
Pemenang suara terbanyaklah yang keluar sebagai pemenang dan berhak untuk
diangkat/dilantik menjadi Raja. Hal ini dilakukan pemerintah sebagai bentuk
dari proses berdemokrasi, namun dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Tahun
2006 tentang Negeri Adat hanya memperbolehkan garis keturunan menjadi Raja,
dengan kata lain Badan Saniri Negeri menetapkan Calon Raja secara langsung
berdasarkan garis keturunan (lurus) yang berasal dari Soa Perintah
Negeri dan tidak ada lagi 2, 3 atau 4 calon untuk dipilih seperti dahulu.
2. Pemilihan Raja Negeri
Saparua lewat proses pemungutan suara pernah terjadi dua kali, yang pertama
terjadi pada tahun 60an akhir yaitu:
2. Josephus Simatauw (Bapa Jou) dari Soa Latuwaelaiti
Pertarungan untuk mengisi posisi Raja Negeri Saparua waktu itu dimenangkan oleh Ibu A.B. Anakotta. Kemudian yang kedua terjadi pada tahun 1998. Proses yang memakan waktu sangat panjang seperti Pemilihan Presiden, Gubernur atau Bupati belakangan ini dimana kedua Calon Raja yaitu:
Pertarungan untuk mengisi posisi Raja Negeri Saparua waktu itu dimenangkan oleh Ibu A.B. Anakotta. Kemudian yang kedua terjadi pada tahun 1998. Proses yang memakan waktu sangat panjang seperti Pemilihan Presiden, Gubernur atau Bupati belakangan ini dimana kedua Calon Raja yaitu:
2. Yantje Eduard Anakotta dari Soa Manupalo (menggunakan lambang
sagu)
Adalah kedua Calon Raja yang bertarung memperebutkan posisi Raja waktu
itu. Mereka berdua menyampaikan visi dan misi secara bergantian di atas Baileo
Negeri Saparua, visi dan misi yang akan dilaksanakan jika kelak terpilih
menjadi Raja Negeri Saparua. Setelah melewati proses pemungutan suara maka yang
keluar sebagai pemenang dengan perolehan suara terbanyak adalah Bapak J.J. Titaley mengalahkan Bapak Yantje Anakotta.
Penentuan Hari Baik/Hari
Pelaksanaan
Dengan didapatkannya Calon Raja
terpilih maka tugas Badan Saniri Negeri selanjutnya adalah berkoordinasi
dengan Pemerintah Daerah untuk segera menerbitkan sebuah SK Pelantikan Raja
Terpilih. Jika sudah dipastikan tanggal pelantikan secara sipil maka
persiapan-persiapan pun mulai dilakukan seperti prosesi Cuci Negeri/Kerja
Bakti Negeri, perbaikan Baileu Pisarana Hatusiri Amalatu, pembangunan Tenda/Sabua,
pemasangan umbul-umbul dan persiapan lainnya di rumah tua Calon Raja, dalam hal
ini Rumah Tua Titaley sebagai Soa Perintah Negeri.
Penjemputan Negeri Gandong
Souhuku
Penjemputan negeri gandong
adalah prosesi yang paling ditunggu oleh masyarakat. Rombongan Negeri Souhuku
yang datang ke Negeri Saparua untuk turut bersama merayakan sukacita atas
terjadinya suatu peristiwa adat yang baik, menjadi tanda bahwa hubungan gandong
Souhuku-Saparua itu selalu ada di dalam suka maupun duka. Prosesi penjemputan
dilakukan dan bertempat di pantai Muka Kota mengikuti alur sejarah kedatangan
leluhur 4 soa dari Pulau Seram, rombongan negeri gandong/negeri saudara yang
datang dari Pulau Seram dibungkus dengan Kain Putih Panjang (Kain Gandong) lalu
diarak sepanjang jalan menuju Rumah Raja. Kain Gandong melambangkan
persaudaraan kedua Negeri Souhuku-Saparua yang erat.
PELAKSANAAN
Pelantikan Adat
Prosesi lantik adat
dimulai pada malam hari dengan persiapan di Rumah Tua Soa Anakotta yang
berperan sebagai Kapitan Raja bersama Malessy dari Soa Ririnama. Kapitan Raja
dan Malessy beserta pasukan cakalele Negeri Saparua dan Negeri Soahuku kemudian
menjemput para Kapitan Soahuku di Rumah Tua Soa yang lain. Setelah semuanya
berkumpul; para Kapitan, Malessy, Pasukan Tifa (anak-anak soa), Kewang,
Marinyo, Saniri Adat kedua negeri membentuk beberapa banjar barisan sesuai dengan
jumlah Para Kapitan dan Wanitanya (Mamiri) yang memimpin di baris
paling depan lalu berjalan menuju Rumah Tua Soa Perintah Titaley menjemput
Calon Raja. Calon Raja kemudian dikawal dan dibawa ke Negeri Lama Saparua/Amano
Rila yang berada di pegunungan Sapa Rua Lesi untuk prosesi pengambilan sumpah
adat dan meminta restu Para Leluhur atas kesediaannya untuk memimpin Negeri
Saparua, disertai dengan memakan dan meminum Apapua (sirih, pinang dan
sopi) secara bersama. Pelantikan adat ini dilakukan oleh
Mauweng (pendeta adat).
Setelah prosesi
lantik adat selesai, rombongan Raja tetap melakukan Pasawari Adat dan
melantunkan Kapata-Kapata dalam Bahasa Tana. Prosesi ini dilakukan semalam
suntuk di Amano Rila sampai tiba waktunya matahari akan terbit kemudian
rombongan kembali turun berjalan pulang ke negeri menuju Rumah Tua Soa Perintah
Titaley. Raja “Baru” dipersilahkan masuk kedalam Rumah Tua, sedangkan Para
Kapitan dan Malessy tetap mengawal Raja di luar dan tidak diperkenankan masuk
kedalam Rumah Tua. Mereka harus selalu siap siaga dengan parang dan salawaku
melindungi Raja dari gangguan musuh/pihak yang tidak bertanggung jawab.
Pentahbisan “Raja Baru”
di Gereja Jemaat
Pentahbisan “Raja Baru”
bertempat di Gereja Zeba’ot/Gereja Pusat Jemaat Saparua-Tiouw (SAPTI) dengan
memakai Liturgi Khusus Ibadah Pentahbisan Raja Negeri. Pentahbisan dilakukan
oleh Pendeta Jemaat.
Pelantikan
Pemerintahan Sipil/Pengambilan Sumpah Jabatan
Setelah selesai
prosesi pentahbisan “Raja Baru” yang bertempat di Gereja Zeba’ot/Gereja Pusat
Jemaat Saparua-Tiouw (SAPTI) Raja Baru kembali ke Rumah Tua untuk bersiap
terlebih dulu, kemudian menuju Kantor Kecamatan Saparua atau Baileu Negeri
Saparua sebagai tempat alternatif untuk pengambilan sumpah jabatan secara
pemerintahan sipil yang dilakukan oleh Kepala Daerah Tingkat II Kapubaten
Maluku Tengah (Bupati) atau Pejabat Daerah yang mewakili.
RADJA VAN SAPAROEA ( PISARANA HATUSIRI AMALATU )
Sebagian data yang tercantum belumlah lengkap karena tidak ada
dokumen tertulis yang mencatat tahun memerintah Raja-Raja, yang ditinggalkan
untuk diketahui anak cucu, dan kami sedang berusaha mencari penggalan-penggalan
sejarah yang hilang tersebut untuk diarsipkan kembali. Data-data ini akan
direvisi secara berkala, hal ini dilakukan sebagai bentuk pertanggungjawaban
dan penyelamatan terhadap Sejarah Negeri Saparua. Adapun susunannya sebagai
berikut :
1.
Simatauw Adjelis (Upu Ama Latu Pisarana Hatusiri), berdasar Tjeritera/Sedjarah Pisarana Hatusiri Amalatu, yang dtulis oleh Buang/Jozef Marlissa tercatat tahun 1789 yang adalah tahun kematiannya.
2. Simatauw Mayasang (Raja), berdasar Tjeritera/Sedjarah Pisarana Hatusiri Amalatu, yang dtulis oleh Buang/Jozef Marlissa tercatat tahun 1789 yang adalah tahun kematiannya.
3. Janz Manusama (Raja), menjabat pada tahun 1767 – 1768
4.
Pieter “Uoen” Titaley (Raja), menjabat pada tahun 1796 – 1804
5. Melkianus Titaley (Raja), menjabat pada tahun 1816 – 1817
6. Melianus Jacob Titaley (Raja), menjabat pada tahun 1818 – 1854
7.
Jacob Izaac Jeremias Titaley (Raja), menjabat pada tahun 1856 – 1864
8.
Paulus Titaley (Raja), menjabat pada tahun 1867 – 1871
9.
Lamberth Titaley/Nitalessy (Raja), menjabat pada tahun 1874 – 1907
10. Johan Roberth Titaley (Raja), menjabat pada tahun 1908 – 1937, anggota Regentenbond (semacam Latupatti) tahun 1919, Assisten Bestuur tahun 1922, anggota Dewan Kota Ambon 1921 – 1924, 1930 – 1938
11. Matheos Alveros Kesaulija (Assistant Besstur Contrelaur Saparoea), menjadi
pejabat Raja Negeri Saparua tahun 1925 – 1938.
12. Lamberth Alberth Titaley (Raja), menjabat pada tahun 1938 – 1968, anggota Regentenbond (semacam Latupatti), anggota MPRS-RI/Konstituante pada masa
pemerintahan Presiden Soekarno.
13. Anthoneta Benjamina Anakotta (Raja), menjabat pada tahun 1969 – 1996, julukannya “Perempuwan Tangan Besi”. Lahir tahun 1923, meninggal tahun 1996.
14.
E.W. Hengszt (Oom Berty), menjabat tahun 1996 – 1997.
(Penjabat)
15. Jacob Jopie Titaley (Raja), adalah seorang pensiunan TNI – Angkatan Laut, menjabat pada tahun 1998 - 2006.
16.
Lamberth Leonard Titaley (Raja), menjabat pada tahun
2008 – 2013.
17. Jacob Rikumahu (Oom Jopie), adalah Kepala Urusan Pemerintahan
yang merangkap tahun 2013 - 2014. (Penjabat)
18.
Hanoch Ririhena (Oom Noke), menjabat tahun 2014 – 2016 (Penjabat).
19.
Johan Titaley (Raja), menjabat tahun 2016 – 2022
Shalom 🙏 maaf sebelumnya . Mungkin Bu bisa lacak atas nama JJJ Titaley ( Johan Johanes Jeremia Titaley) atau biasa dipanggil Opa Zorro.
BalasHapusJika memeriksa nama yang dimaksudkan saudara Johan Jonanes Jeremia Titaley ada kemiripan nama dengan nama Jacob Izaac Jeremias Titaley, yang berarti pula beliau adalah Raja Saparua yang menjabat pada tahun 1856 – 1864.
Hapus