Minggu, 13 Juli 2014

Upu Ama Latu Pisarana


DEFENISI NEGERI
Negeri sebagai suatu kesatuan masyarakat hukum adat terbentuk berdasarkan sejarah dan asal usul, berfungsi untuk mengatur masalah adat istiadat, hukum adat serta budaya masyarakat setempat dan menyelenggarakan urusan pemerintahan umum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (Bab III, Bagian Pertama - Negeri, Pasal 2 Perda Kab. Malteng No. 01 Tahun 2006)

PERATURAN PEMERINTAH TENTANG NEGERI
1. Peraturan Daerah Propinsi Maluku Nomor 14 Tahun 2004 tentang penetapan kembali “Negeri” sebagai Kesatuan Masyarakat Hukum Adat Dalam Wilayah Pemerintahan Propinsi Maluku.
2.      Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tengah Nomor 01 Tahun 2006 tentang Negeri.
3.  Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tengah Nomor 03 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pencalonan, Pelantikan Kepala Pemerintahan Negeri.
4.  Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tengah Nomor 04 Tahun 2006 tentang Pedoman Penataan Saniri Negeri atau Badan Permusyawaratan Negeri.

Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tengah Nomor 01 Tahun 2006 tentang Negeri merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, serta Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 14 Tahun 2005 tentang penetapan kembali Negeri sebagai Kesatuan Masyarakat Hukum Adat Dalam Wilayah Pemerintahan Propinsi Maluku, maka status desa berubah menjadi negeri mengikuti peraturan yang baru.

Upu Latu Pisarana - Ina Latu Souhuku - Pasukan Cakalele

PERSIAPAN AWAL
      Pencalonan
1.   Mengingat bahwa dulu status Negeri disamakan dengan Desa seperti di wilayah lain, maka suksesi seorang Raja Negeri mengacu kepada peraturan yang mengatur tentang TATA CARA PENCALONAN, PEMILIHAN, PENGANGKATAN, PELANTIKAN DAN PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA. Pada masa ini, 4 soa atau rumatau asli Negeri Saparua dapat mengajukan Bakal Calon Raja dari soa atau rumatau mereka masing-masing untuk ikut dalam proses penjaringan dan penetapan sebagai Calon Raja (Kandidat) oleh Saniri Negeri/Badan Permusyawaratan Negeri. Kandidat Raja ini kemudian dipilih secara langsung oleh masyarakat melalui mekanisme pemungutan suara atau pemilu lokal. Kandidat Raja dengan suara terbanyak akan menjadi pemenang dan berhak diangkat/dilantik menjadi Raja. Hal ini dilakukan sebagai bagian dari proses berdemokrasi, namun dengan diberlakukannya Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tengan Nomor 01 Tahun 2006 tentang Negeri, maka hanya garis keturunan Raja atau Soa Perintah Negeri yang boleh menjadi Raja. Dengan kata lain, Saniri Negeri menjaring menetapkan Calon Raja secara langsung berdasar garis keturunan Raja atau Soa Perintah Negeri, dan tidak ada lagi 2, 3 atau 4 Calon Raja dari  soa lain untuk dipilih seperti masa lalu.

2.   Pemilihan Raja Negeri Saparua lewat mekanisme pemungutan suara pernah terjadi dua kali. Pertama kali terjadi pada era 1960an (akhir tahun 1968/awal tahun 1969) antara :

a.              Anthoneta Benjamina Anakotta (Ibu Antho) dari Soa Manupalo, melawan


b.              Josephus Simatauw (Bapa Jou) dari Soa Latuwaelaiti


        Pertarungan antara dua saudara sepupu untuk mengisi posisi Raja Negeri Saparua pada waktu itu dimenangkan oleh Ibu A.B. Anakotta. Selanjutnya peristiwa serupa terjadi untuk kedua kalinya pada tahun 1998. Proses yang memakan waktu sangat lama seperti Pemilihan Presiden, Gubernur atau Bupati belakangan ini, antara :

a.  Jacob Jopie Titaley dari Soa Pelatu (menggunakan lambang ikan) melawan


b.  Yantje Eduard Anakotta dari Soa Manupalo (menggunakan lambang sagu)


         Keduanya menyampaikan visi dan misi secara bergantian di atas Baileo Negeri Saparua. Visi dan misi yang akan dilaksanakan jika mereka terpilih menjadi Raja Negeri Saparua. Setelah melalui proses pemungutan suara, Bapak J.J. Titaley keluar sebagai pemenang dengan jumlah suara terbanyak.

       Penentuan Hari Baik/Hari Pelaksanaan
       Dengan terpilihnya Calon Raja, tugas selanjutnya dari Saniri Negeri adalah berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah untuk segera menerbitkan Surat Keputusan Pelantikan Raja Terpilih. Setelah tanggal pelantikan secara sipil, berbagai persiapan akan dilakukan, seperti prosesi Cuci Negeri/Kerja Bakti Negeri, perbaikan Baileu Pisarana Hatusiri Amalatu, pembangunan Tenda/Sabua, pemasangan umbul-umbul, serta persiapan lainnya di rumah tua Calon Raja, yaitu Rumah Tua Titaley sebagai Soa Perintah Negeri.

       Penjemputan Negeri Gandong Souhuku
    Penjemputan negeri gandong merupakan prosesi yang paling dinantikan oleh masyarakat. Rombongan Negeri Souhuku yang datang ke Negeri Saparua untuk turut bersama merayakan sukacita atas terjadinya suatu peristiwa adat yang baik, menjadi simbol bahwa hubungan gandong Souhuku-Saparua itu selalu ada dalam suka maupun duka. Prosesi penjemputan dilakukan di pantai Muka Kota, mengikuti jejak sejarah kedatangan leluhur 4 soa dari Pulau Seram. Rombongan negeri gandong atau negeri saudara yang datang dari Pulau Seram dibungkus dengan Kain Putih Panjang (Kain Gandong) dan diarak sepanjang jalan menuju Rumah Raja. Kain Gandong melambangkan ikatan persaudaraan yang kuat antara kedua Negeri Souhuku dan Saparua.



PELAKSANAAN
Pelantikan Adat
Prosesi pelantikan adat dimulai pada malam hari dengan persiapan di Rumah Tua Soa Anakotta yang berperan sebagai Kapitan Raja bersama Malessy dari Soa Ririnama. Kapitan Raja dan Malessy beserta pasukan cakalele Negeri Saparua dan Negeri Soahuku, kemudian menjemput para Kapitan Soahuku di Rumah Tua Soa yang lain. Setelah semuanya berkumpul; para Kapitan, Malessy, Pasukan Tifa (anak-anak soa), Kewang, Marinyo, Saniri Adat kedua negeri membentuk beberapa banjar barisan sesuai dengan jumlah Para Kapitan dan Wanitanya (Mamiri) yang memimpin di baris paling depan, lalu berjalan menuju Rumah Tua Soa Perintah Titaley untuk menjemput Calon Raja. Calon Raja kemudian diiringi dan dibawa ke Negeri Lama Saparua/Amano Rila yang terletak di pegunungan Sapa Rua Lesi untuk prosesi pengambilan sumpah adat serta meminta restu Para Leluhur atas kesediaannya untuk memimpin Negeri Saparua, yang dilakukan dengan memakan dan meminum Apapua (sirih, pinang dan sopi) secara bersama-sama. Pelantikan adat  ini  dilakukan oleh Mauweng (pendeta adat).

Setelah prosesi lantik adat selesai, rombongan Raja melanjutkan dengan Pasawari Adat dan melantunkan Kapata-Kapata dalam Bahasa Tana. Prosesi ini berlangsung sepanjang malam di Amano Rila sampai tiba waktunya matahari terbit kemudian rombongan kembali berjalan pulang ke negeri menuju Rumah Tua Soa Perintah Titaley. Raja baru dipersilahkan masuk kedalam Rumah Tua, sementara Para Kapitan dan Malessy tetap mengawal Raja di luar dan tidak diizinkan kedalam Rumah Tua. Mereka harus selalu waspada dengan parang dan salawaku untuk melindungi Raja dari gangguan musuh atau pihak yang tidak bertanggung jawab.
  
                     

Pentahbisan “Raja Baru” di Gereja Jemaat
Pentahbisan “Raja Baru” dilaksanakan di Gereja Zeba’ot atau Gereja Pusat Jemaat Saparua-Tiouw (GPM SAPTI) dengan memakai Liturgi Khusus Ibadah Pentahbisan Raja Negeri. Proses pentahbisan ini dilakukan oleh Pendeta Jemaat.

                

   Pelantikan Pemerintahan Sipil / Pengambilan Sumpah Jabatan
Setelah prosesi pentahbisan “Raja Baru” yang berlangsung di Gereja Zeba’ot/Gereja Pusat Jemaat Saparua-Tiouw (GPM SAPTI) selesai, Raja baru kembali ke Rumah Tua untuk mempersiapkan diri terlebih dulu, sebelum melanjutkan perjalanan ke Kantor Kecamatan Saparua atau Baileu Negeri Saparua sebagai lokasi alternatif untuk pengambilan sumpah jabatan secara pemerintahan sipil yang dilakukan oleh Kepala Daerah Tingkat II Kapubaten Maluku Tengah (Bupati) atau  Pejabat Daerah yang ditunjuk sebagai perwakilan. Pengambilan Sumpah Jabatan mengikuti Protokol Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah.

Pemuda Saparua menari Maku-Maku


RADJA VAN SAPAROEA ( UPU LATU/INA LATU PISARANA HATUSIRI AMALATU )
Sebagian data yang tercantum ini masih belum lengkap karena tidak terdapat dokumen tertulis yang mencatat tahun pemerintahan para Raja, yang ditinggalkan untuk diketahui generasi mendatang, dan kami sedang berusaha mencari penggalan-penggalan sejarah yang hilang tersebut untuk diarsipkan kembali. Data-data ini akan diperbaharui secara berkala, sebagai bentuk pertanggungjawaban dan upaya pelestarian terhadap Sejarah Negeri Saparua. Berikut adalah susunannya (ket: tulisan yang dicetak tebal adalah penjabat raja) :

1.  Simatauw Adjelis (Upu Ama Latu Pisarana Hatusiri), berdasar Tjeritera/Sedjarah Pisarana Hatusiri Amalatu 1436, yang dtulis oleh Buang/Jozef Marlissa.

Periode gelap.......................................

2. Nissawata/Nisamete (Kapitan) (sebelum 1652)

Periode terputus...................................

3. Lisamata (Orang Kaya),  (1670 – 167I)
4. Matheus Lisamata (Orang Kaya) (1671 1685)
5. Pieter Lisamata (Orang Kaya) (1686)
6. Francisco Arimole (Orang Kaya) (1687 – 1695)

Periode terputus...................................

7. Pieter Sawaitoe (Raja), menjabat pada tahun 1708 – 1741

Periode terputus...................................

8. Simatauw Mayasang (Raja), berdasar Tjeritera/Sedjarah Pisarana Hatusiri Amalatu 1436, yang dtulis oleh Buang/Jozef Marlissa tercatat tahun 1789 sebagai tahun kematiannya.
9.  Pieter Janz Manusama (Raja), menjabat pada tahun 1756 – 1770

Periode terputus...................................

10.  Pieter Uoen Titaley (Raja), menjabat pada tahun 1796 – 1804

Periode terputus...................................

11.  Melkianus Titaley (Raja), menjabat pada tahun 1816 – 1817
12.  Melianus Jacob Titaley (Raja), menjabat pada tahun 1818 – 1854
13.  Jacob Izaac Jeremias Titaley (Raja), menjabat pada tahun 1856 – 1864

Periode terputus...................................

14.  Paulus Titaley (Raja), menjabat pada tahun 1867 – 1871
15.  Lamberth Titaley/Nitalessy (Raja), menjabat pada tahun 1874 – 1907
16.  Johan Roberth Titaley (Raja), menjabat pada tahun 1908 – 1937, anggota Regentenbond (semacam Latupatti) tahun 1919, Assisten Bestuur tahun 1922, anggota Dewan Kota Ambon 1921  1924, 1930  1938
17. Matheos Alveros Kesaulija (Assistant Besstur Contrelaur Saparoea), menjadi penjabat Raja Negeri Saparua tahun 1937 – 1938.
18. Lamberth Alberth Titaley (Raja), menjabat pada tahun 1938 – 1968, anggota Regentenbond (semacam Latupatti), anggota MPRS-RI/Konstituante pada masa pemerintahan Presiden Soekarno.
19. Anthoneta Benjamina Anakotta (Raja), menjabat pada tahun 1969 – 1996, julukannya “Perempuwan Tangan Besi”. Lahir tahun 1923, meninggal tahun 1996.
20.  E.W. Hengszt (Oom Berty), menjabat tahun 1996 – 1997. (Penjabat)
21.  Jacob Jopie Titaley (Raja), menjabat pada tahun 1998 - 2006.
22.  Lamberth Leonard Titaley (Raja), menjabat pada tahun 2008 – 2013.
23. Jacob Rikumahu (Oom Jopie), adalah Kepala Urusan Pemerintahan yang merangkap tahun 2013 - 2014. (Penjabat)
24.  Hanokh Ririhena (Oom Noke), menjabat tahun 2014 – 2016 (Penjabat)
25.   Johan Titaley (Raja), menjabat tahun 2016 – 2022
26.  Jan Waelauruw, menjabat bulan November 2022 – sekarang (Penjabat)

2 komentar:

  1. Shalom 🙏 maaf sebelumnya . Mungkin Bu bisa lacak atas nama JJJ Titaley ( Johan Johanes Jeremia Titaley) atau biasa dipanggil Opa Zorro.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Jika memeriksa nama yang dimaksudkan saudara Johan Jonanes Jeremia Titaley ada kemiripan nama dengan nama Jacob Izaac Jeremias Titaley, yang berarti pula beliau adalah Raja Saparua yang menjabat pada tahun 1856 – 1864.

      Hapus