PETISI UNTUK BADAN SANIRI NEGERI PISARANA HATUSIRI AMALATU
(Saparoea, 7 November 2014)
PENGANTAR
Saniri Negeri adalah
sebuah Lembaga Legislatif yang berada di suatu Negeri/Desa atau Desa
Administratif. Hal tersebut memiliki kekuatan hukum yang bersumber pada
Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tengah Nomor 4 Tahun 2006 tentang Pedoman
Penataan Saniri Negeri atau Badan Permusyawaratan Negeri.
Terkait itu kami
selaku Anak-anak Adat “NEGERI PISARANA HATUSIRI AMALATU” dari Soa
Anakotta/Leparissa Manupalo memaklumatkan petisi ini sebagai sumbang saran
dan pemikiran kepada “BADAN SANIRI NEGERI” yang menjadi keterwakilan suara
kami di Pemerintahan Negeri Saparua.
PERCIKAN PEMIKIRAN
1.
Pembahasan serta Penetapan “SEJARAH RESMI” Negeri
Pisarana Hatusiri Amalatu.
2.
Pembahasan serta penetapan Simbol atau Panji-panji Kebesaran
Negeri Pisarana Hatusiri Amalatu berupa Bendera Negeri/Lambang Negeri. Hal ini
perlu dilakukan karena ada Simbol/Lambang Negeri yang beredar dan “diakui”. Penetapan
itu berupa sebuah tinjauan tentang Sejarah, Makna dari Simbol atau Lambang
tersebut.
3.
Penetapan defenisi yang benar serta batasan-batasannya terhadap
istilah Soa dan Anak Soa. Hal ini perlu dilakukan, mengingat
dalam realita kehidupan di Negeri Pisarana Hatusiri Amalatu, banyak Anak Adat
yang berasal dari garis keturunan perempuan, baik yang bermarga mengikuti pihak
ibu “anak
rumah” maupun yang mengikuti marga ayah yang kebetulan bukan bermarga
asli Negeri. Atau juga berasal dari garis keturunan dari pihak nenek, apakah
mereka ini bisa dikategorikan dalam/disebut sebagai Anak Soa atau bukan? Hal
ini perlu mendapat perhatian karena terjadi banyak interpretasi terhadap
pengertian dan batasan Anak-anak Soa dan implikasinya terhadap partisipasi Anak
Adat dalam Kegiatan Adat dan Kerja Negeri yang berhubungan dengan masalah Adat.
4.
Pembahasan serta penetapan “SOA PARENTAH” atau garis
keturunan “RAJA” dan alternatif jalan tengah apabila Soa Parentah
tidak memiliki calon agar memiliki kekuatan hukum dan yurisprudensi yang
bersifat mengikat dan berlaku secara umum serta khusus. Hal ini perlu dipertimbangkan
karena terdapat beberapa “versi” yang berkembang tentang siapa
Soa yang paling berhak menduduki jabatan Raja di Negeri Pisarana Hatusiri
Amalatu. Jika Saniri Negeri “tidak berhasil” menetapkan Soa
Parentah, maka perlu dipikirkan untuk menetapkan suatu cara pemilihan Raja yang
demokratis sesuai peraturan yang berlaku.
5.
Penetapan “SOA TAMBAHAN” atau Soa ke-5.
Pertimbangannya adalah Negeri Pisarana Hatusiri Amalatu adalah Negeri yang heterogen
penduduknya, bukan saja Anak Negeri asli tapi juga “Kaum Pendatang” yang
telah lama mendiami bahkan beranak pinak dan menjadi bagian integral dari
Negeri Pisarana Hatusiri Amalatu. Komposisi penduduk yang kebanyakan berasal
dari Kaum Pendatang inilah yang merupakan alasan utama mengapa perlu dimasukan
kedalam Soa Negeri. Ini juga perlu dilakukan sebagai bentuk apresiasi Anak
Negeri kepada mereka yang telah turut serta berperan dalam Sejarah Negeri
Pisarana Hatusiri Amalatu yang panjang hingga saat ini.
6.
Upaya untuk menghidupkan kembali Pranata Adat yang selama ini tak
berfungsi dengan baik, yaitu Kepala Soa, Mauweng, Kapitan, Malessy, Kewang,
Anak Kewang, Marinyo dan pelayan Rumah Adat/Baileu.
7.
Penetapan batas-batas Negeri yang merupakan Hal Prinsipil sebagai
Bentuk Kedaulatan sebuah Negeri yang berdasarkan asas defacto dan de jure. Hal
ini perlu dipikirkan karena dalam kenyataannya, batas-batas Negeri sering
dilanggar, bahkan upaya “aneksasi halus” oleh Negeri-negeri
tetangga yang menjadikan luas wilayah negeri semakin sempit.
8.
Pendokumentasian serta Pengarsipan Tata Cara Pemugaran Rumah Adat
(tutup baileu). Hal ini harus dilakukan karena selama ini, tata cara pemugaran
hanya berdasarkan cerita dan ingatan yang dilisankan kepada generasi berikutnya.
Perlu dipikirkan Tata Cara Pemugaran itu, untuk dijadikan petunjuk atau “TUPOKSI” yang
akan berguna buat Anak Cucu di masa depan.
9.
Penetapan serta pelestarian “Kawasan Negeri Lama” yang
merupakan cikal bakal terbentuknya masyarakat dan Negeri Pisarana Hatusiri
Amalatu.
10.
Pendokumentasian dan Pengarsipan Tata Cara Bayar Harta dan
Negeri.
Hormat kami,
Dari Rumah Tua Anakotta
Fredrik Lamberth Anakotta
Marlen Martha Hasan/Anakotta
Polly Anakotta
Aldryn Anakotta
Ferdy Lalala/Anakotta
Tidak ada komentar:
Posting Komentar