Jumat, 07 November 2014

Kal Usul Jang Asal, Kal Asal Jang Usul


PETISI UNTUK BADAN SANIRI NEGERI PISARANA HATUSIRI AMALATU
(Saparoea, 7 November 2014)


PENGANTAR
Saniri Negeri adalah sebuah Lembaga Legislatif yang berada di suatu Negeri/Desa atau Desa Administratif. Hal tersebut memiliki kekuatan hukum yang bersumber pada Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tengah Nomor 4 Tahun 2006 tentang Pedoman Penataan Saniri Negeri atau Badan Permusyawaratan Negeri.
Terkait itu kami selaku Anak-anak Adat “NEGERI PISARANA HATUSIRI AMALATU” dari Soa Anakotta/Leparissa Manupalo memaklumatkan petisi ini sebagai sumbang saran dan pemikiran kepada “BADAN SANIRI NEGERI” yang menjadi keterwakilan suara kami di Pemerintahan Negeri Saparua.


PERCIKAN PEMIKIRAN
1.       Pembahasan serta Penetapan “SEJARAH RESMI” Negeri Pisarana Hatusiri Amalatu.

2.       Pembahasan serta penetapan Simbol atau Panji-panji Kebesaran Negeri Pisarana Hatusiri Amalatu berupa Bendera Negeri/Lambang Negeri. Hal ini perlu dilakukan karena ada Simbol/Lambang Negeri yang beredar dan “diakui”. Penetapan itu berupa sebuah tinjauan tentang Sejarah, Makna dari Simbol atau Lambang tersebut.

3.       Penetapan defenisi yang benar serta batasan-batasannya terhadap istilah Soa dan Anak Soa. Hal ini perlu dilakukan, mengingat dalam realita kehidupan di Negeri Pisarana Hatusiri Amalatu, banyak Anak Adat yang berasal dari garis keturunan perempuan, baik yang bermarga mengikuti pihak ibu “anak rumah” maupun yang mengikuti marga ayah yang kebetulan bukan bermarga asli Negeri. Atau juga berasal dari garis keturunan dari pihak nenek, apakah mereka ini bisa dikategorikan dalam/disebut sebagai Anak Soa atau bukan? Hal ini perlu mendapat perhatian karena terjadi banyak interpretasi terhadap pengertian dan batasan Anak-anak Soa dan implikasinya terhadap partisipasi Anak Adat dalam Kegiatan Adat dan Kerja Negeri yang berhubungan dengan masalah Adat.

4.       Pembahasan serta penetapan “SOA PARENTAH” atau garis keturunan “RAJA” dan alternatif jalan tengah apabila Soa Parentah tidak memiliki calon agar memiliki kekuatan hukum dan yurisprudensi yang bersifat mengikat dan berlaku secara umum serta khusus. Hal ini perlu dipertimbangkan karena terdapat beberapa “versi” yang berkembang tentang siapa Soa yang paling berhak menduduki jabatan Raja di Negeri Pisarana Hatusiri Amalatu. Jika Saniri Negeri “tidak berhasil” menetapkan Soa Parentah, maka perlu dipikirkan untuk menetapkan suatu cara pemilihan Raja yang demokratis sesuai peraturan yang berlaku.

5.       Penetapan “SOA TAMBAHAN” atau Soa ke-5. Pertimbangannya adalah Negeri Pisarana Hatusiri Amalatu adalah Negeri yang heterogen penduduknya, bukan saja Anak Negeri asli tapi juga “Kaum Pendatang” yang telah lama mendiami bahkan beranak pinak dan menjadi bagian integral dari Negeri Pisarana Hatusiri Amalatu. Komposisi penduduk yang kebanyakan berasal dari Kaum Pendatang inilah yang merupakan alasan utama mengapa perlu dimasukan kedalam Soa Negeri. Ini juga perlu dilakukan sebagai bentuk apresiasi Anak Negeri kepada mereka yang telah turut serta berperan dalam Sejarah Negeri Pisarana Hatusiri Amalatu yang panjang hingga saat ini.

6.       Upaya untuk menghidupkan kembali Pranata Adat yang selama ini tak berfungsi dengan baik, yaitu Kepala Soa, Mauweng, Kapitan, Malessy, Kewang, Anak Kewang, Marinyo dan pelayan Rumah Adat/Baileu.

7.       Penetapan batas-batas Negeri yang merupakan Hal Prinsipil sebagai Bentuk Kedaulatan sebuah Negeri yang berdasarkan asas defacto dan de jure. Hal ini perlu dipikirkan karena dalam kenyataannya, batas-batas Negeri sering dilanggar, bahkan upaya “aneksasi halus” oleh Negeri-negeri tetangga yang menjadikan luas wilayah negeri semakin sempit.

8.       Pendokumentasian serta Pengarsipan Tata Cara Pemugaran Rumah Adat (tutup baileu). Hal ini harus dilakukan karena selama ini, tata cara pemugaran hanya berdasarkan cerita dan ingatan yang dilisankan kepada generasi berikutnya. Perlu dipikirkan Tata Cara Pemugaran itu, untuk dijadikan petunjuk atau “TUPOKSI” yang akan berguna buat Anak Cucu di masa depan.

9.       Penetapan serta pelestarian “Kawasan Negeri Lama” yang merupakan cikal bakal terbentuknya masyarakat dan Negeri Pisarana Hatusiri Amalatu.

10.   Pendokumentasian dan Pengarsipan Tata Cara Bayar Harta dan Negeri.


Hormat kami,
Dari Rumah Tua Anakotta

Fredrik Lamberth Anakotta
Marlen Martha Hasan/Anakotta
Polly Anakotta
Aldryn Anakotta
Ferdy Lalala/Anakotta

Tidak ada komentar:

Posting Komentar