[Residentie Maloekoe]
A. Kata Pengantar
Tulisan yang diterjemahkan ini adalah Peraturan yang dikeluarkan oleh Resident Maluku, B.J. Haga pada tanggal 17 Juli 1936. Peraturan ini berisikan aturan pengunaan atau pemakaian pakaian resmi yang dikenakan oleh Para Regent yang berada di lingkup wilayah administrasi Residentie Maluku, terkhususnya untuk wilayah Pulau Ambon dan Kepulauan Lease. Peraturan ini dipublikasikan secara umum dan dimuat dalam buku berjudul Verzameling van Regelingen in zake Inlandsche Rechtgemeenschappen in de Molukken en andere regelingen en Rondschrijvens, diterbitkan oleh Eerste Ambonsche Drukkerij, Januari 1937. Peraturan yang diterjemahkan ini berada pada halaman 246 – 249 dari buku tersebut.

4 Regent Pulau Ambon (Nusaniwe, Kilang, Soya dan mungkin Halong)
Peraturan ini terdiri dari 4 pasal, dimana diuraikan atau diatur penggunaan pakaian/busana yang wajib dikenakan oleh para pemimpin sebuah negeri, yang secara umum dibagi menjadi 2 yaitu untuk negeri-negeri Kristen dan negeri-negeri Islam. Untuk setiap kategori ini juga dibagi menjadi bagian-bagian khusus seperti untuk Para Regent (laki-laki atau perempuan), Para Kepala Soa, Para Marinjo dan Para Kewang. Selain itu juga diatur waktu atau moment dimana busana atau pakaian itu wajib dikenakan yaitu saat acara-acara resmi, kegiatan sehari-hari dan saat melakukan kunjungan.
Kami hanya menambahkan sedikit catatan tambahan dan beberapa foto untuk “melengkapi” tulisan ini. Semoga tulisan ini bisa bermanfaat dalam konteks berkembangnya pengetahuan dan pemahaman kita tentang sejarah Ambon pada awal dekade abad ke-20.
B. Terjemahan
PERATURAN
I. PAKAIAN RESMI PARA REGENT DI ONDERAFDEELING AMBON DAN SAPAROEA
II. PAKAIAN RESMI PUTIH UNTUK PEMIMPIN NEGERI DI LUAR ONDERAFDEELING AMBON DAN SAPAROEA, YANG BERADA DI DALAM WILAYAH KARESIDENAN AMBON
Keputusan Resident Molukken, tanggal 17 Juli 1936
No B.B. 210/5/15
Resident Maluku (Resident der Molukkena)
§ Mengingat bahwa perlu dibuat peraturan mengenai penggunaan seragam/pakaian resmi bagi para pemimpin negeri yang diakui oleh pemerintah di wilayah-wilayah yang berada di bawah kekuasaan langsung Karesidenan Maluku
§ Mengingat kondisi lokal di wilayah-wilayah tersebut sangat berbeda, sehingga tidak mungkin untuk membuat peraturan yang dapat diterapkan di seluruh wilayah yang berada di bawah kekuasaan langsung wilayah tersebut
§ Oleh karena itu, pengaturan terpisah harus dibuat untuk wilayah yang berbeda,
§ Menimbang bahwa pengaturan sebagaimana dimaksud di atas ditetapkan untuk wilayah Amboina dan Oeliasser pada tahun 1919 oleh Regentenbond “Doea Serangkai”b, yang pengaturannya disetujui oleh pejabat administratif,
§ Padahal pengaturan ini sudah tidak berlaku lagi dan bahwa pengaturan ini perlu diubah,
§ Menimbang bahwa oleh karena itu diinginkan untuk membuat pengaturan baru untuk wilayah Amboina dan Oeliasser,
§ Mendengar pembahasan pada konferensi para Regent wilayah Amboina dan Oeliasser pada tanggal 7 November 1935.
§ Mengingat saran Asisten Residen Amboinac,
Telah Memutuskan:
1. Menetapkan peraturan berikut mengenai penggunaan pakaian dinas bagi para pemimpin negeri/masyarakat di onderafdeeling Amboina dan Saparua, dengan tidak berlakunya lagi seluruh peraturan yang bertentangan.
Pasal I.
Ketentuan Umum: Yang dimaksud dengan simpul W dalam peraturan ini adalah simpul W datar/pipih, yaitu bagi Regent/Regentees yang memiliki tongkat bergagang/berkepala perakd, terbuat dari logam berwarna perak dan bagi Regent/Regentees yang memiliki tongkat bergagang/berkepala emas, terbuat dari logam berwarna emas.

Tongkat berkepala/bergagang perak milik Radja van Naku 
Tongkat bergagang perak milik Radja van Itawaka
Pasal II.
Untuk para pemimpin negeri-negeri Kristen.
A. Bagi Regent [laki-laki]:
1. Pada acara-acara/kegiatan resmi:
§ Rok [Celana] dengan topi sesuai mode Eropa, dengan tongkat resmi.
2. Untuk penggunaan dalam kegiatan sehari-hari:
a.
Jas tertutup berwarna putih dengan 6
simpul W dan celana panjang putih. Dua “emblem” di bagian lengan sesuai model
terlampir:
pada jarak 1,5 cm, tinggi 3 cm. Pada jahitan luar lengan bawah baju para Regent yang bergelar raja mengenakan 3 simpul W kecil, untuk bergelar Pattij mengenakan 2 simpul W kecil, untuk bergelar Orangkaija mengenakan 1 simpul W kecil. Untuk para Regent keduae dan Regent mudaf serta Gezaghebberg tidak mengenakan simpul W di lengan baju
b. atau jas dan rompi terbuka berwarna putih dengan celana panjang putih, kemeja putih, dan dasi hitam. Jas dengan 3 kancing besar, rompi dengan 5 simpul W kecil. Lengannya dihias seperti jas tertutup.
§ Untuk huruf a dan b, pilihan penutup sesuai dengan model yang ditentukan untuk Controleur B.B., namun dengan puncak berwarna hitam; atau topi helm putih dengan emblem.
c. sepatu opsional berwarna putih atau hitam.
3. Untuk penggunaan waktu kunjungan/tur:
Jas khaki dengan pakaian seluruhnya seperti pada huruf a di atas, celana khaki panjang dan topi bambu, serta sepatu pilihan masing-masing.

Matheus Eduard Josephus Patty, Regent van Alang
B. Bagi Regentees [perempuan] :
1. Pada acara-acara/kegiatan resmi :
Opsional:
a. Pakaian sesuai aturan Eropa.
b. Kabaja putih dengan rok lipit memanjang yang dikanji.
Huruf a dan b ditambah dengan tongkat resmi.
2. Pakaian untuk kegiatan sehari-hari tidak ditetapkan untuk para Regentees.
C. Bagi para kepala-kepala Soa :
1. Pada kegiatan/acara-acara resmi:
§ Kemeja hitam selutut dengan kerah terangkat di bagian belakang dan lengan ketat di pergelangan tangan; celana panjang hitam dengan ujung celana di atas mata kaki, ujung celana yang terbelah ditutup dengan gesper; di bagian leher terdapat kain berwarna gelap dengan motif bunga; lingkar pinggang 4 cm, selempang oranye lebar dengan dua ujung menggantung paling banyak sampai ke lutut; di kepala ada topi segitiga atau topi tinggi.
2. Untuk penggunaan dalam kegiatan sehari-hari:
§ Baju “santai” pendek berwarna hitam, celana panjang katun bergaris dengan ujung celana di atas mata kaki, ujungnya terbelah; tidak ada tutup kepala.
D. Untuk para marinjo
1. Rompi dan celana panjang yang biasanya dikenakan oleh masyarakat umum, baik untuk acara-acara resmi maupun untuk kegiatan sehari-hari, tetapi dengan ikat pinggang seperti model yang ditentukan untuk kapala-kapala soa berwarna merah; tidak ada tutup kepala.
E. Untuk kewang;
Sebagaimana yang digunakan oleh para marinjo, kecuali selempangnya berwarna hijau; tidak ada tutup kepala.
Pasal III.
Untuk para pemimpin negeri-negeri Muslim.
A. Bagi Regent [laki-laki]:
1. Pada kegiatan/acara-acara resmi:
Jas rok hitam menurut peraturan Eropa dengan kopiah kaku jalinan berwarna, ditambah dengan tongkat resmi.
2. Untuk penggunaan dalam kegiatan sehari-hari:
Sebagaimana telah ditentukan bagi para Regent negeri-negeri Kristen.

Abdoellah Mewar, Regent van Laha
3. Untuk penggunaan waktu kunjungan/tur;
Sebagaimana telah ditentukan bagi para Regent negeri-negeri Kristen.

Abdul Wahid Noerlete, Regent van Batumerah
B. Bagi Regentees [perempuan] :
Sebagaimana telah ditentukan bagi para Regentees negeri-negeri Kristen.
C. Bagi para kepala-kepala Soa :
1. Untuk kegiatan/acara-acara resmi:
§ Baju “santai” berwarna putih atau berbunga-bunga sampai ke lutut, celana panjang bergaris, penutup kepala dilipat segitiga, dan selempang sesuai ketentuan untuk kepala-kepala soa negeri-negeri Kristen.
2. Untuk penggunaan sehari-hari:
§ Baju “santai” berwarna putih atau motif bunga, celana panjang seperti yang digunakan masyarakat umum dengan ikat pinggang biasa, penutup kepala biasa atau kupiah hitam.

Mohamad Jasim Sialana, Regent van Morela
D. Untuk marinjo:
§ Seperti yang ditentukan untuk Marinjo negeri-negeri Kristen, hanya saja yang digunakan adalah penutup kepala biasa atau kupiah hitam.
E. Untuk kewang:
§ Seperti yang ditentukan untuk para Kewang negeri-negeri Kristen, dengan menggunakan penutup kepala biasa atau kupiah hitam.
Pasal IV.
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Agustus 1936.
Catatan Tambahan
a. Sejak tanggal 1 Januari 1935 – 1942, status pemerintahan yang sebelumnya berbentuk Gubernemen dengan nama Gouvernement der Molukken (1 Januari 1926 – 1 Januari 1935) berubah menjadi Residentie dengan nama Residentie der Molukken, dimana pemimpin wilayah ini bergelar Resident. Resident der Molukken pada saat perubahan status ini yaitu B.J. Haga yang memerintah pada 1 Januari 1935 – 8 Mei 1937.
b. Regentenbond atau Perkumpulan/Organisasi para Regent (Radja, Pattij, dan Orangkaija). Regentenbond ini bernama “Doea Serangkai” dan pada awalnya para Regent hanya berasal dari wilayah Pulau Ambon dan Kepulauan Lease (Pulau Haruku, Saparua dan Nusalaut). Belum diketahui secara pasti kapan organisasi ini dibentuk, tetapi mungkin pada tahun 1918 – pertengahan 1919, dikarenakan berdasarkan Surat Resident van Ambon kepada Gubernur Jenderal Hindia Belanda tertanggal 19 Juli 1919, sudah disebutkan Regentenbond “Doea Serangkai” telah menyampaikan mosi mereka kepada Resident. Para Pengurus Regentenbond “Doea Serangkai” dalam tahun 1919 ini adalah Rudolph Pieter de Queljoe (Radja van Porto) sebagai President/Ketua, Paulus Matheus Marcus Pattiasina (Pattij van Booi) sebagai Sekretaris I dan Bendahara, Daniel Johannes Gaspersz (Pattij van Naku) sebagai Sekretaris II, Leonard Lodewijk Rehata (Radja van Soya) sebagai anggota, Carolus Willem de Queljoe (Radja van Kilang) sebagai anggota, Manuel Francois Johanes Latumaerissa (Radja van Paperu) sebagai anggota, dan Johan Robbert Titaley (Radja van Saparua) sebagai Komisaris
c. Asisten Resident Ambon yang dimaksud, kemungkinan adalah H.J.E. Moll (19 Februari 1936 – 19 Mei 1937)
d. Para Regent biasanya akan diberikan tongkat atau semacam “tongkat komando” oleh pemerintah sesuai dengan jasa atau kinerja mereka. Tongkat ini bergagang/berkepala yang terbuat dari emas (disebut goud rotting-knoop) atau perak (silveren rotting-knoop). Misalnya, A. Pellu, Regent van Hitulama mendapatkan tongkat berkepala/bergagang emas pada tanggal 30 Agustus 1937
§ Koran Ambon Baroe, edisi tanggal 4 September 1937
e. Tweede-Regent atau Regent kedua figur yang diangkat untuk menjadi Regent yang memimpin atau mengendalikan pemerintahan suatu negeri/desa, dimana Regent pertama atau utama tidak bisa bertugas dengan optimal/maksimal karena alasan-alasan teknis. Misalnya yang terjadi di negeri Akoon [Pulau Nusalaut], M. Tuwanakotta menjadi Tweede-Regent van Akoon pada November 1939
§ Koran Ambon Baroe, edisi tanggal 2 Desember 1939
f. Jonge Regent atau Regent muda, biasanya diangkat dan dipersiapkan sebagai calon Regent, dan secara umum berasal dari putra Regent yang masih memerintah atau saat Regent itu meninggal tetapi putranya belum cukup umur untuk menjadi Regent. misalnya Asma Sitanaja menjadi Jonge Regent van Lisabata pada April 1937, atau W.A.F. Gaspersz menjadi Jonge Regent van Naku pada Desember 1937, atau Lambert Albert Titaley menjadi Jonge Regent van Saparua pada Februari 1938
§ Koran Ambon Baroe, edisi tanggal 16 Oktober 1937
§ Koran Ambon Baroe, edisi tanggal 11 Desember 1937
§ Koran Ambon Baroe, edisi tanggal 12 Maret 1938
g. Seorang Regent yang bergelar Gezaghebber biasanya bukan berasal dari keluarga inti Regent sebelumnya, misalnya putra/putri, adik, paman, dan seterusnya. Figur ini biasanya berasal dari keluarga besar Regent sebelumnya atau figur yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Soa. Misalnya Matheus Nedjoe Polnaja (Kepala Soa di Booi) menjadi Gezaghebber van Booi pada periode 1882 – 1888, atau J.A. Sopaheluwakan menjadi Gezaghebber van Siri Sori Kristen dalam tahun 1843, atau Abraham Nikijuluw sebagai Gezaghebber van Ullat pada periode 1876 – 1883, atau W.Ch. van Enst menjadi Gezaghebber van Hutumuri pada Januari 1939.



Tidak ada komentar:
Posting Komentar