[Geestelijk Weerbaar]
A. Kata Pengantar
Tepat tanggal 12 April 1966, 58 tahun yang lalu di Pulau Ubi, Kepulauan Seribu, Christian Robbert Steven Soumokil, dieksekusi hukuman mati. Setelah tertangkap pada awal Desember 1963, ia disidang dan divonis hukuman mati pada 24 April 1964. Eksekusinya baru dilakukan setelah 2 tahun kemudian.
Sependek yang diketahui, setelah kematian Soumkil, tidak banyak yang menulis tentang obituarinya, seperti figur-figur histori lainnya. Hal ini, mungkin dikarenakan kematiannya terjadi di awal-awal rezim yang dikemudian di kenal sebagai rezim Orde Baru, sehingga hal-hal yang berkaitan dengan figur-figur yang dianggap pengkhianat, tidak mendapat “tempat” atau perhatian untuk dibahas bahkan ditulis panjang lebar.
Meski demikian, diketahui bahwa obituari Soumokil pernah ditulis dan dimuat tidak lama berselang setelah kematiannya. Buletin “Nieuws in het kort over de Republiek Zuid-Molukken” pernah menurunkan tulisan untuk memperingati eksekusi Soumokil, mungkin pada akhir April – Mei 1966. Obituari kedua dimuat di sebuah majalah edisi terbitan Juni 1966.

Soumokil di perairan Sawai, Desember 1963
Obituari kedua inilah yang kami terjemahkan, dimuat di majalah Geestelijk Weerbaar, edidi nomor 6, tahun ke-18, tanggal 30 Juni 1966, halaman [pagina] 7. Seperti ditulis oleh jurnalis atau mungkin redaktur majalah itu, bahwa isi tulisan obituari ini mengambil sejumlah detail dari obituari pertama. Tulisan ini berformat 3 kolom pada pagin [halaman] 7 di majalah itu. Jika kita melihat tanggal pemuatan tulisan ini, berarti tulisan ini termasuk “fresh” karena baru 2 bulan setelah eksekusi Soumokil. Ada beberapa informasi menarik yang bisa diketahui dari obituari ini, yang jarang diketahui oleh sebagian besar orang, khususnya mengenai aktivitas Soumokil di tahun 1948. Kunjungannya saat berstatus sebagai Menteri Kehakiman dalam kabinet Ida Anak Agung Gde Agung pada Negara Indonesia Timur di Ambon dan Saparua pada Februari 1948, lagu yang dinyanyikan masyarakat Saparua saat menerima kunjungan dirinya, serta beberapa informasi lain yang jarang diketahui.
Kami menerjemahkan tulisan dan hanya menambahkan sedikit catatan tambahan serta sedikit foto-foto untuk “melengkapi” tulisan ini. Akhir kata, semoga tulisan ini bisa bermanfaat.
B. Terjemahan
Sebuah artikel terperinci baru-baru ini muncul di buletin " Nieuws in het kort over de Republiek Zuid-Molukken " untuk memperingati Bapak Dr. C. H. R. S. Soumokil, yang dieksekusi di Jakarta April lalu. Banyak orang, termasuk mereka yang berada di Belanda, mengharapkan bahwa penguasa baru di Indonesia, yang baru saja berkuasa, tidak akan membiarkan Bapak Dr. Soumokil dihukum mati. Sayangnya, itulah yang terjadi. Kami mengambil sejumlah detail dari artikel peringatan tersebut dan menampilkannya di bawah ini. Pejuang kemerdekaan Soumokil dihargai oleh banyak orang di kalangan kami dan dikagumi karena keberanian dan kegigihannya. Semoga beliau beristirahat dalam damai!
Christiaan Robbert Steven Soumokil lahir pada 13 Oktober 1905 di Kesoegihan, Jawa. Ia bersekolah di sekolah dasar di Medan dan Semarang, kemudian melanjutkan ke sekolah menengah [H.B.S]1 di Semarang. Setelah ayahnya2, yang menjabat sebagai kepala PTT di Semarang3, pensiun, keluarga Soumokil menetap di Oegstgeest4. Chris berhasil memperoleh diploma terakhirnya di sekolah menengah Kristen di Leiden (Kagerstraat 1). Kemudian ia mendaftar sebagai mahasiswa di Universitas Negeri Leiden, di mana ia juga memperoleh gelar Magister Hukum. Pada 16 Maret 1934, di bawah wewenang Rektor Magnificus saat itu, Mr D. van Blom, ia memperoleh gelar doktor Hukum dari Universitas Negeri Leiden5. Selanjutnya, pada tahun 1931, ia ditahbiskan sebagai anggota Gereja Reformasi Belanda di Oegstgeest.

Register pernikahan Soumokil (1934)
Setelah menikah6, Chris pindah bersama istrinya ke Solo pada tahun 19357, di mana ia memegang posisi sederhana di sebuah firma hukum. Hanya setahun kemudian, ia menjadi hakim junior di Landraad Surabaya8, sebuah posisi yang dipegangnya hingga Hindia Belanda juga terlibat dalam Perang Dunia I. Ia dipanggil untuk dinas militer dan bertempur di Angkatan Darat Kerajaan Hindia Belanda melawan pasukan invasi Jepang. Setelah pemerintah Hindia Belanda menyerah, Chris diangkut sebagai tawanan perang ke Siam, di mana ia dipekerjakan di jalur kereta api. Bahkan saat itu, Chris membuktikan dirinya sebagai pria yang sangat berprinsip dan rekan yang baik. Segera setelah Jepang menyerah, ia diangkat menjadi Auditor Militer di Makassar, dan tak lama kemudian, pada tahun 1947, pengangkatannya sebagai Jaksa Penuntut Umum menyusul. Kemudian pada tahun yang sama, ia diangkat menjadi Menteri Kehakiman dalam Kabinet "Nadjamoeddin"9 yang direkonstruksi di Negara Indonesia Timur, yang dibentuk pada 24 Desember 1946. Bahkan setelah jatuhnya Nadjamoeddin sebagai Perdana Menteri pada September 1947, Dr. Chris Soumokil tetap menjabat sebagai Menteri Kehakiman dalam Kabinet "Warouw"10.
Pada paruh kedua tahun 1948, ia diangkat menjadi Jaksa Agung Negara Indonesia Timur. Selama periode ini, ia menunjukkan dirinya sebagai seorang yang berintegritas, menolak segala ambisi dan pamer. Kualitas terakhir ini sangat terlihat selama kunjungan pertama Chris ke tanah leluhurnya, dari Rabu, 18 Februari hingga 1 Maret 194811. Seperti banyak rekan senegaranya, ia hanya mengenal Maluku Selatan pada saat itu dari cerita-cerita yang diceritakan oleh orang tuanya. Lahir di Jawa, di luar Ambon, ia belum pernah mengunjungi tanah kelahirannya sendiri sebelumnya. Itulah mengapa tanggal 18 Februari 1948 menjadi hari istimewa dalam hidup Dr. Soumokil. Mereka ingin menyiapkan resepsi besar untuknya, tetapi ia menolak dengan tegas; dan sangat kontras dengan "tokoh-tokoh penting lainnya: anggota pemerintah N.I.T.", yang selalu melakukan kunjungan mereka ke berbagai wilayah Kepulauan Hindia Timur dengan pakaian dan atribut resmi lengkap, Dr. Soumokil tiba dengan pakaian sipil sederhana. "Saya datang sebagai putra negeri ini," demikian ucapannya. Tetapi justru karena itulah kunjungan tersebut menjadi mengesankan. Dan terutama cara Chris Soumokil disambut pada hari Senin, 23 Februari, di Saparoea dan di negerinya sendiri di Booi, menjadi peristiwa yang tak terlupakan. Di Saparoea, mereka menyanyikan lagu untuknya:
“Ini hari satoe pertemoean Dengan semoea kami disini Tiba sekarang padoeka kementerian Oentoek mengoendjoengi daerah ini Selamat datang kami oetjapkan Bagi Padoeka Toean- jang Moelia Kami harap koendjoengan Membawa bahagia.”
(„Dit is de dag van de ontmoeting met ons allen hier; heden is aangekomen onze hoge minister om dit gebied te bezoeken; wij roepen Uwe Excellentie een hartelijk welkom toe en hopen dat dit bezoek geluk met zich mag meebrengen.”)
Tidak diragukan lagi, kesan yang diperoleh Dr. Soumokil selama kunjungannya ke Ambon dan Saparoea pada tahun 1948 semakin memperkuat perasaan bangga dan cinta nasional terhadap negara dan rakyatnya, yang telah lama ada dalam dirinya, dan menyebabkan pemikiran untuk suatu hari nanti mengabdi kepada negara dan rakyatnya, tempat ia berasal, dengan sebaik-baiknya, semakin matang12. Oleh karena itu, ketika, segera setelah penyerahan kedaulatan pada tanggal 27 Desember 1949, Pemerintah Federal Indonesia dengan jelas bertujuan untuk melikuidasi berbagai negara konstituen dan mendirikan negara kesatuan, Chris memahami bahwa saatnya telah tiba baginya untuk sepenuhnya mengabdikan diri kepada negara dan rakyatnya.
Pada tanggal 14 April 195013, ia tiba di Ambon, terlambat untuk berpartisipasi dalam persiapan yang akan mengarah pada proklamasi Republik Maluku Selatan yang merdeka dan berdaulat, tetapi cukup awal untuk memberikan bentuk nyata pada gagasan republik Maluku Selatan yang terpisah dan merdeka melalui pengabdian seluruh dirinya. Dan ketika Kerajaan Belanda, dan bersamaan dengan itu Perserikatan Bangsa-Bangsa dan seluruh dunia internasional, begitu saja menerima pelanggaran hak oleh pihak Indonesia terkait pelaksanaan setia perjanjian Konferensi Meja Bundar, Bapak Dr. Chris Soumokil terus memperjuangkan keadilan dan membela kepentingan rakyatnya.
Di pulau Ceram, pulau terbesar di Kepulauan Maluku Selatan, tempat Chris dievakuasi setelah pasukan invasi Indonesia juga mulai menargetkan pulau Ambon, ia menjadi jiwa perlawanan Maluku Selatan terhadap ambisi imperialis Indonesia. Dari pertengahan tahun 1950 hingga 3 Desember 1963, tanpa pernah menerima bantuan nyata dari luar, ia tetap teguh bersama A.P.R.M.S14. (angkatan bersenjata resmi R.M.S.) dan didukung oleh penduduk Ceram melawan kekuatan superior Indonesia yang kejam. Namun, pada tanggal 3 Desember 196315, Chris tertangkap unit tentara Indonesia. Pada malam peringatan ke-14 proklamasi kemerdekaan Maluku Selatan, tanggal 24 April 1964, Dr. Chris Soumokil dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan militer dalam persidangan sandiwara. Ia memang mengajukan permohonan pengampunan, tetapi bahkan selama masa penahanannya dan dalam ketidakpastian apakah permohonan pengampunannya akan dikabulkan atau ditolak, ia tetap berpendapat bahwa proklamasi RMS telah dilaksanakan sepenuhnya secara sah dan bahwa rakyat Maluku Selatan juga memiliki hak untuk menentukan nasib sendiri.
Mungkin sangat jengkel dengan sikapnya yang angkuh ini, para pemimpin militer Indonesia yang baru memerintahkan pelaksanaan hukuman mati pada tanggal 12 April lalu [1966]. Pada hari Kamis, 7 April [1966], Dr. Soumokil diberitahu oleh seorang jaksa di Penjara Struiswijk16 bahwa permohonan pengampunannya telah ditolak dan hukuman mati akan dilaksanakan pada Minggu Paskah, 10 April [1966]. Meskipun berita ini sangat mengejutkannya pada saat-saat pertama, ia segera pulih. Ia menyampaikan pesan berikut kepada bangsanya:
“Sampaikan kepada teman-temanku bahwa aku mati sebagai seorang Kristen. Sampaikan kepada mereka bahwa aku menanti mereka semua di Firdaus surgawi. Dengan kepala tegak, aku menghadapi eksekusi, “apa datang dari muka djangan unduré, bukan” (wat wij ook tegemoet treden, wij zullen immers niet wijken?). Aku telah memberikan tahun-tahun terbaik dalam hidupku untuk umat kita, namun Tuhan tampaknya memiliki takdir yang berbeda untukku. Manusia merencanakan, tetapi Tuhan yang menentukan.”
Sementara itu, eksekusi hukuman mati yang dijadwalkan pada hari Minggu, 10 April, telah ditunda hingga Selasa, 12 April. Alasan penundaan ini adalah keberatan dari Leimena17, seorang Kristen Indonesia, yang tidak menentang eksekusi hukuman tersebut tetapi keberatan karena dilakukan pada hari Minggu Paskahnya. Memang, pada malam tanggal 11 hingga 12 April, sekitar pukul 1 dini hari, Dr. Chr. Soumokil dibawa dari penjara di Struiswijk dan diangkut ke pulau Obie, di Teluk Jakarta. Selain 70 pejabat Indonesia yang ingin menyaksikan eksekusi hukuman mati itu sendiri, pendeta Ambon, Pendeta Souisa18, ikut serta dalam kapal tersebut; ia ditugaskan untuk memberikan bantuan spiritual selama saat-saat terakhir terpidana. Saat kapal mendekati pulau Obie di pagi hari, Chris Soumokil tiba-tiba menoleh kepada pendeta dan berkata, sambil memandang laut: “Pendeta, saya memikirkan tanah air tercinta saya! Ombak putih putih.” Kemudian, atas permintaan Soumokil, pendeta berdoa dan membacakan Mazmur 2319. Chris Soumokil menolak untuk ditutup matanya dan juga menolak untuk diikat tangannya ke salib [tiang eksekusi]. Setelah mengucapkan doa singkat, ia sendiri memberi perintah dengan suara lantang: “Sekarang tembaklah sudah” (Schiet nu maar).
=== selesai ====
Catatan kaki
1. H.B.S atau Hoogere Burgerschool adalah sekolah menengah umum pada masa Hindia Belanda yang setara dengan tingkat SMA saat ini, dengan masa studi selama 5 tahun. Sekolah ini didirikan khusus untuk anak anak Belanda, Eropa, Tionghoa, dan segelintir kalangan elite pribumi, dengan bahasa Belanda sebagai pengantar
2. Ayah Soumokil bernama Amelius Thomas Soumokil (Ambon, 7 April 1875 – setelah tahun 1934) sedangkan ibunya bernama Augusta Francina van der Heijde (Surakarta, 9 September 1882 -setelah tahun 1934), menikah di Surakarta pada 4 November 1904
3. Amelius Thomas Soumokil mulai bertugas di PTT [Post, Telegraaf en Telefoondienst - Dinas Telepon, Telegraf, dan Pos] Semarang sejak 28 Maret 1917 hingga pensiun di tahun 1922.
4. Di Oegstgeest, diketahui Soumokil tinggal di sebuah rumah di Terweeweg 132 (sebelumnya tercatat di Terweeweg 69-A)
5. Tesisnya berjudul De Deskundige in de Nederlandsch-Indie Juruspredentie: Studie van Materieel Strafrecht atau Suatu Keahlian dalam kasus hukum Hindia Belanda: Studi tentang hukum pidana substantif
6. Soumokil menikah dengan Elsa Constans Clementine Fresier di Belanda pada 13 Juni 1934. Elsa Constans Clementine Fresier, putri dari pasangan Eduard Leopold Gustaaf Alexander Frieser dan Petronella Clara Frieser-schröder, lahir pada 28 Desember 1915 di Jogjakarta, meninggal pada 7 Oktober 2008. Pernikahan Soumokil dengan istrinya ini memperoleh seorang anak perempuan bernama Augusta Francina Constance Soumokil (lahir di Surakarta pada 5 Juni 1935, meninggal dunia pada 19 Oktober 2016 di Chicago, USA)
7. Soumokil bersama istrinya ini menggunakan Kapal Dempo dari Rotterdam
8. Sejak 3 April 1937, Soumokil bertugas di Surabaya, tepatnya Pembantu/Pengganti Panitera Luar Biasa (Buitengewoon substitute Grifier) di Raad van Justitie Surabaya. Ada 13 orang yang menduduki jabatan ini, salah satunya Soumokil dan J.D. Pattirane (sejak 22 Juli 1936)
9. Kabinet Nadjamoedin adalah kabinet yang dipimpin oleh PM. Nadjamoedin Daeng Malewa. Kabinet ini terdiri dari 2 periode yaitu dari 13 Januari 1947 – 31 Mei 1947 serta dari 2 Juni 1947 – 11 Oktober 1947. Somokil menjadi Menteri Kehakiman pada periode kedua kabinet ini, menggantikan Tjia Kok Tjiang yang menjabat pada periode pertama kabinet ini.
10. Kabinet Warouw (11 Oktober 1947 – Desember 1947) adalah kabinet yang dipimpin oleh PM Semuel Jusof Warouw. Soumokil tetap menjadi Menteri Kehakiman dalam kabinet Warouw ini, dan terus menjadi Menteri Kahakiman pada kabinet Ida Anak Agung Gde Agung (15 Desember 1947 – Januari 1949 dan 12 Januari 1949 – Desember 1949), pada kabinet Tatengkeng dipimpin oleh P.M. Jan Engelbert Tatengkeng (pada 12 Januari 1949 – 13 Maret 1950) Pada kabinet Diapari yang dipimpin P.M. Patuan Doli Diapari, posisi Soumokil digantikan oleh R. Claproth
11. Menurut Politiek Verslag Ambon untuk periode 15 Februari – 29 Februari 1948 yang ditandatangani per tanggal 10 Maret 1948 oleh Resident der Zuid-Molukken, F.W.G. Linck, kunjungan Soumokil berlangsung pada 18 Februari – 27 Februari 1948
12. Menurut salah seorang pejabat Belanda yang mendampinginya, Soumokil dikukuhkan ke dalam dunia adat oleh para tetua negeri tersebut dan hal itu konon memberikan kesan yang sangat mendalam baginya. Soumokil dilaporkan telah mengatakan setelah pengalaman tersebut: “Saya telah... menjadi orang yang sama sekali berbeda. Saya baru menyadari apa negara saya sebenarnya; sekarang saya tahu bagaimana orang-orangnya, saya akan berpikir dengan sangat berbeda".
13. Beberapa sumber menulis, Soumokil terbang dari Makasar pada 12 April 1950 dan tiba di Ambon pada 13 April 1950
14. Angkatan Perang Republik Maluku Selatan
15. Soumokil tertangkap pada tanggal 2 Desember 1963
16. Huis van Bewaring Struiswijk di Batavia adalah penjara kolonial pada masa Hindia Belanda
17. Johannes Leimena
18. Pendeta A. Souisa
§ Lihat Frans Hitipeuw, Karel Sasuit Tubun, Departemen Pendidikan dan Kebudayaan….., Jakarta, 1982, halaman 19
19. Kitab Mazmur dalam Alkitab Perjanjian Lama terdiri dari 6 ayat:
23:1 Mazmur Daud. TUHAN adalah gembalaku takkan kekurangan aku.
23:2 Ia membaringkan aku di padang yang berumput hijau, Ia membimbing aku ke air yang tenang;
23:3 Ia menyegarkan jiwaku. Ia menuntun aku di jalan yang benar oleh karena nama-Nya.
23:4 Sekalipun aku berjalan dalam lembah kekelaman, aku tidak takut bahaya, sebab Engkau besertaku; gada-Mu dan tongkat-Mu, itulah yang menghibur aku.
23:5 Engkau menyediakan hidangan bagiku, di hadapan lawanku; Engkau mengurapi kepalaku dengan minyak; pialaku penuh melimpah.
23:6 Kebajikan dan kemurahan belaka akan mengikuti aku, seumur hidupku; dan aku akan diam dalam rumah TUHAN sepanjang masa.















Tidak ada komentar:
Posting Komentar