Selasa, 03 Desember 2024

Peratoeran tentang kepilihan dan kelepasan kepala2, ra’jat dalam onderafdeeling Ambon dan Lease

 

(Besluit Resident, dd. Gouverneur, Maloeka tt: 12 November 1934 No. BB. 209/2/3)

 

A.      Kata Pengantar

Pemilihan Para Regent di wilayah hukum Maluku, terkhususnya wilayah Ambon dan Lease pada masa kolonial Hindia Belanda, pastilah mengikuti aturan yang ditetapkan oleh Pemerintah Hindia Belanda melalui Besluit atau Surat Keputusan.

Sejak tahun 1824, dengan dikeluarkannya Reglement op binnenlands bestuur voor Ambon tertanggal 15 April 1824, nomor 1, yang ditandatangani oleh Gubernur Jenderal G.A.G.Ph. Baron van der Cappelen1, maka Peraturan ini menjadi dasar hukum pemilihan dan pengangkatan para regent di wilayah hukum Gouvernment van Ambon. Peraturan yang berisikan 190 pasal ini dimasukan dalam lembaran negara atau Staatblad 1824, nomor 19a, juga dikenal sebagai Moluccan Publicatie.

Dasar hukum pemilihan dan pengangkatan regent dan pemimpin pribumi lainnya, misalnya kepala soa di suatu negeri/wilayah sejak tahun itu, terperinci diatur pada Bab III - IV, pasal 36 – pasal 108 (untuk regent), pasal 109 – 120 (untuk kepala soa), pasal 121 – pasal 141 (untuk Saniri Negeri). Aturan ini tetap dipertahankan hingga memasuki abad ke-20. Sejak abad ke-20, aturan ini “diperbarui” sesuai dengan konteks wilayah. Misalnya saja pada tahun 1934, dikeluarkan Besluit Gubernur Maluku, tertanggal 12 November 1934, nomor BB. 20912/3, yang mengatur tentang pemilihan dan pemberhentian para regent dan kepala soa di onderafdeeling Ambon dan Lease. Peraturan ini ditandatangani oleh Gubernur Maluku, Bauke Jan Haga yang berkuasa sejak 13 Mei 1934 – 1 Januari 1935. 

Radja, Pattij, Orangkaija van Ambon, ca. 1920

Peraturan yang dimaksud terdiri dari 3 bab, 30 pasal dan 18 ayat. Bab I, terdiri dari 21 pasal (pasal 1 – pasal 21) mengatur hal-hal mengenai Regent. Bab II, terdiri dari 8 pasal (pasal 22 – pasal 29) mengatur hal-hal mengenai Kepala Soa, dan Bab III, hanya 1 pasal, yaitu pasal penutup. Seperti disebutkan sebelumnya bahwa dalam 30 pasal ini terdapat 18 ayat, yang bisa dirincikan sebagai berikut : pasal 3 terdiri dari 3 ayat, pasal 5 terdiri dari 6 ayat, pasal 6 terdiri dari 3 ayat, pasal 14 terdiri dari 3 ayat dan pasal 22 terdiri dari 3 ayat.

Jika kita membaca pasal demi pasal, terlihat jelas bahwa “aturan dan kebiasaan” lama tetap dipertahankan, misalnya saja tentang gelar regent yaitu Radja, Pattih, dan Orangkaya, masih tetap dipergunakan atau gelar seorang regent bisa dinaikan berdasarkan penilaian pemerintah. Ada juga pasal yang mengatur tentang sumpah seorang regent saat dilantik, dimana sumpahnya secara eksplisit diucapkan sesuai yang ada pada pasal itu, yaitu pada pasal 19. 

Fragment Peraturan yang dimuat di Surat Kabar Ambon Baroe

Peraturan ini kami kutip dari surat kabar mingguan atau weekblad bernama Ambon Baroe. Surat kabar ini terbit setiap hari Sabtu setiap minggunya sejak edisi perdananya pada tanggal 1 Juni 19372. Surat Kabar ini memuat peraturan yang dimaksud dalam 2 edisinya, yaitu nomor 39, tahoen 3, tanggal 7 Oktober 1939 dan nomor 41, tahoen 3, tanggal 21 Oktober 1939. Pada edisi tanggal 7 Oktober 1939, memuat 10 pasal (pasal 1 – pasal 10) dan ditempatkan di pagina (lembar/halaman) 3, kolom 2 – 5. Pada edisi tanggal 21 Oktober 1939, memuat 20 pasal (pasal 11 – pasal 30) dan ditempatkan di pagina (lembar/halaman) 4, kolom 1 – 4.  

Kami hanya mengutip pasal demi pasal tanpa merubah ejaan, kalimat dan lain-lain, sesuai apa yang tercantum pada surat kabar tersebut. Kami hanya menambahkan sedikit catatan tambahan dan beberapa gambar sebagai “pendukung” dari artikel ini. Akhirnya semoga ini bisa bermanfaat untuk pengembangan kesejarahan kita.

 

B.      Isi Peraturan

 

BAB I.

Tentang Regent

Fasal 1.

Djika terboeka pangkat regent3 maka oleh wakil jang diwadjibkan menoeroet fasal 4 dari besluit Resident Maloeka 21 Augustus 1934 No. BB. 123/1/3 diberitahoekan hal itoe dengan segera kepada Hoofd van Plaatselijk Bestuur4 dari ressort mana terletak negeri jang berwadjib; Hoofd van Pl. Bestuur jang mana memberitahoekan itoe kepada Hoofd van Gewestelijk Bestuur dengan perantaraan Kepala afdeeling.

Soenggoehpoen begitoe, djanda atau anak2 regent almarhoem, djikalau mereka berdiam sertanja waktoe kematiannja, tinggal menerima segala pendapatan dan keoentoengan jang didapati oleh regent almarhoem itoe sehingga regent jang baroe soedah ditetapkan dan mendjabat pangkatnja.

 

Fasal 2

Kepilihan regent baroe tak dapat diboeat melainkan dengan koeasa lebih doeloe dari Hoofd van Gewestelijk Bestuur (Resident Maloeka. Red.)

Fasal 3

1.       Dalam satoe boelan sesoedah koeasa itoe diberikan maka saniri negeri, jang diatoer menoeroet fasal 2 dari besluit No. BB. 123/1/3 tg 21 Augustus 1934 dari Resident Maloeka, bersidang dibawah pimpinan Hoofd van Pl. Bestuur dan memilih soeatoe oknoem jang dikehendakinja akan diakoei mendjadi regent jang baharoe.

2.      Persidangan jang diseboet pada ajat 1 tjoema sah djikalau sekoerang2nja tiga perempat dari anggota saniri jang dinjatakan dalam fasal terseboet itoe berhadir.

3.      Dalam persidangan ini Hoofd van Pl. Bestuur tiada berhak-soeara memilih.

 

Fasal 4

Hoofd van Pl. Bestuur mengadakan soeatoe perbitjaraan tertoetoep dengan saniri negeri oentoek menetapkan siapa2 boleh mendjadi regent, dengan memperhatikan peratoeran menoeroet fasal 5.

 

Fasal 5

1.       Akan mendjadi regent maka menoeroet atoeran-adat haroeslah mereka itoe tjakap dan berhak pada melakoekan pangkat itoe.

2.      Oentoek itoe teroetamalah dipatoetkan oknoem jang berdekatan dan boediman, jang dapat dipilih menoeroet kelahirannja atau toeroenannja jg sah dari bangsa-radja-patih menoeroet atoeran doeloekala.

3.      Djikalau menoeroet kebiasaan sesetempat adalah soeatoe hak toeroenan maka hak itoe diperhatikan.

4.     Djikalau menoeroet kebiasaan sesetempat tak ada hak toeroenan maka akan diperhatikan keperloeannja anggota familie jang berdekatan dari regent jang baroe soedah.

5.      Antara orang2 jang diseboet dalam ajat2 dimoeka5, maka mereka itoe istimewa masoek pemilihan jang pandai batja dan toelis dan mempoenjai lebih kepandaian lain pada memegang djabatan regent.

6.     Hal beloem akil-balig itoe tiada diketjoealikan dari kepilihan

 

Fasal 6.

1.       Dalam pertimbangan satoe dengan jang lain ditentoekan oknoem siapa terlebih dipatoetkan oentoek mendjalankan pangkat jg terboeka itoe.

2.      Djikalau menoeroet sefakat maka oknoem jang berwadjib itoe dipandang terpilih.

3.      Djikalau tidak mendapat sefakat maka tentang oknoem jang dipatoetkan menoeroet fasal 5 diboeat stemming6 seperti ditentoekan dalam fasal 2 jang berikoet ini.

 

Fasal 7

Stemming itoe dilakoekan dihadapan Hoofd van Pl. Bestuur, jang djikalau perloe dapat dibantoe oleh doea orang jang ditoendjoek olehnja, jang tidak boleh termasoek pemilih atau kandidat regent.

Fasal 8

Stemming itoe dilakoekan seperti berikoet:

§  Stemming itoe dirahasiakan.

§  Hoofd van Pl. Bestuur menghitoeng kebanjakan pemilih jang hadir dan membatja nama2nja satoe persatoe dengan njaring.

§  Sesoedah itoe pemilih2 diloeaskan7 oentoek menerangkan soearanja satoe persatoe dengan moeloet kepada Hoofd van Pl. Bestuur, sebegitoe roepa sehingga mereka itoe dapat berbitjara dengan keloeasan dengan tiada dapat didengari orang.

§  Soeara itoe tiada boleh ditoelis menoeroet nama pemilih tetapi menoeroet kebanjakan soeara pemilih itoe.

§  Sesoedahnja stemming maka hasilnja lantas ditetapkan oleh Hoofd van Pl. Bestuur dan teroes dioemoemkan.

§  Tidak sah jaitoe

a. soeara jang dikeloearkan oentoek kandidat jang tiada diterima,

b. soeara blanco8.

§  Djikalau salah soeatoe kandidat mendapat kelebihan soeara maka itoe dioemoemkan oleh Hoofd van Pl. Bestuur sambil menjatakan pemilihan itoe soedah tammat, dengan memberitahoekan bahwa hasilnja stemming itoe nanti dikirim kepada Hoofd van Gewestelijk Bestuur oentoek memoetoeskan siapa diantara kandidat2 akan diakoei selakoe regent.

§  Djikalau pada stemming pertama tiada kandidat jang mendapat kelebihan soeara maka akan diboeat stemming-kedoea, dalam jang mana tjoema diterima kedoea kandidat dengan soeara jang paling banjak.

§  Djikalau ada lebih kandidat jang mendapat sama banjak soeara koerang dari soeara jg paling banjak maka diboeat stemming-kedoea antara kandidat dengan soeara jang paling banjak itoe dan semoea kandidat jg mendapat sama banjak soeara koerang dari soeara jg paling banjak, dan djikalau perloe diboeat stemming Iebih lagi, sehingga salah soeatoe kandidat mendapat soeara kelebihan.

§  Hasilnja tiap2 stemming itoe dioemoemkan.

 

R.H. Leiwakabessij, Regent van Nalahia, bersama keluarga

Fasal 9

Hoofd van Pl. Bestuur, jang dihadapannja soedah dilakoekan pemilihan dan stemming, memboeat proces-verbaal tentangannja dalam tempo empat belas hari beserta soeatoe verkiezing-staat (daftar pemilihan) menoeroet tjontoh jg terlampir serta besluit ini, jang mana tersoesoen advies2 jg perloe dikirim selekas2nja kepada Hoofd van Gewestelijk Bestuur dengan perantaraan Kepala afdeeling.

 

Fasal 10

Djikalau njata, bahwa waktoe pemilihan tiada ditoeroet peratoeran2 dalam reglement ini maka pemilihan itoe akan dipertiadakan oleh Hoofd van Gewestelijk Restuur dengan perintah akan diboeat pemilihan baroe.

 

Fasal 11.

Djikalau pemilihan itoe didapati soedah dilakoekan dengan betoel dan menoeroet pertimbangan Hoofd van Gewestelijk Bestuur- tiada ada sebab2 keperloean oemoem jang menghalangi pengakoean kandidat

itoe jang mendapat kelebihan soeara, maka Hoofd van Gewestelijk Bestuur akan menegoehkan pemilihan itoe dan akan mengakoe regent-baroe itoe atas nama dan koeasa dari Gouverneur-Generaal dan akan menjerahkan padanja soerat pengakoean

 

Fasal 12.

Djikalau- menoeroet pertimbangan Hoofd van Gewestelijk Bestuur- ada sebab2 keperloean oemoem jang menghalangi pengakoean kandidat dengan kelebihan soeara sedang kepilihan soedah diboeat menoeroet atoeran reglement ini, maka dengan soeatoe besluit jang menjatakan sebab2nja, Hoofd van Gewestelijk Bestuur mengakoe salah soeatoe dari kandidat lain, dalam hal mana diperhatikan seboleh-bolehnja hasil kepilihan itoe, ketjoeali Hoofd van Gewestelijk Bestuur memoetoes bahwa akan diboeat soeatoe pemilihan-baroe, djikalau perloe dengan mengetjoealikan oknoem2 sambil menjeboet namanja.

Djikalau masih ada lagi sebab2 keperloean oemoem jang menghalangi pengakoean oknoem jang dipilih demikian, maka Hoofd van Gewestelijk Bestuur sendiri menentoekan wakil-sementara dan perintahkan Hoofd van Plaatselijk Bestuur akan mengadakan kepilihan jang baharoe pada ketika jang ditimbang baik olehnja.

Fasal 13.

Djikalau kepilihan itoe mengenai soeatoe oknoem jang beloem akil baliq dan Hoofd van Gewestelijk Bestuur tiada berkeberatan tentangannja maka Hoofd van Gewestelijk Bestuur itoe akan mengakoe oknoem jang dipilih itoe selakoe “jonge regent”, dengan menentoekan soeatoe oknoem jang selama beloem akil baliqnja jonge regent itoe akan bekerdja selakoe regent atas namanja.

Djikalau jonge regent itoe soedah akil baliq, maka saniri negeri jang diseboet pada ajat 1 fasal 3 bersidang, dibawah pimpinan Hoofd van Plaatselijk Bestuur dan memoetoes, kalau2 jonge regent itoe dikehendaki tetap selakoe regent.

Djikalau begitoe, maka hal ini diberitahoekan kepada Hoofd van Gewestelijk Bestuur jang dapat mengakoe jonge regent itoe selakoe regent atau djikalau Hoofd van Gewestelijk Bestuur tiada menghendakinja, dapat menitahkan kepilihan-baroe.

Djikalau soedah njata, bahwa jonge regent itoe tiada dikehendaki oentoek pengakoean tetap, maka diperboeat seolah2 pangkat regent itoe soedah terboeka.

Besluit Pengangkatan Mohamad Malawat sebagai Regent van Mamala [dengan gelar Radja], 1921

Fasal 14.

1.       Regent2 itoe bergelar radja, patih dan orangkaja menoeroet adat biasa dari sesetempat.

2.      Dinegeri2 mana gelaran itoe ada hak poesaka, maka ia berpindah dari soeatoe regent kepada gantinja9.

3.       Hoofd van Gewestelijk Bestuur dapat memberi kepada regent2 gelaran lebih tinggi dari pada haknja tjara adat sesetempat sekadar kepandaiannja, radjinnja dan kesetiaannja10.

 

Fasal 15.

Regent2 itoe, dengan tiada berbeda gelaran, menerima kepala toengkat perak selakoe tanda pangkatnja waktoe masoek djabatannja.

Selakoe tanda anoegerahan, dapatlah Hoofd van Gewestelijk Bestuur memberi hak kepada kepala2 negeri akan memakai kepala toengkat emas11.


Fasal 16.

Regent2 jang sekarang melakoekan djabatannja diakoei serta ini dalam pangkat dan gelarannja itoe.

 

Fasal 17.

Soeatoe regent, jang soedah diakoei halal, tjoema dapat diherhentikan dari djabatannja oleh Hoofd van Gewestelijk Bestuur dengan besluit jang diterangkan dengan sebab2nja.

 

Fasal 18.

Hoofd van Gewestelijk Bestuur dapat memberi hak memakai wimpel12 kepada regent' itoe jang bergelar radja dengan memakai kepala toengkat emas.

Wimpel itoe memakai warna oranje pandjang 3 kaki dipinggir tiangnja sedang berikoetnja bertjorak tiga keradjaan Belanda.

Pelantikan seorang Regent di Pulau Ambon [Regent van Waai??]
 

Fasal 19.

Tiap2 regent dimoeka masoek djabatannja mengangkat soempah dinegeri pada tempat toeroet adat dihadapan Hoofd van Plaatselijk Bestuur seperti berikoet:

§  Beta bersoempah dan bendjandji, bahwa soepaja beta mendapat dipilih regent dinegeri…………13, beta tida beri atau berdjandji akan beri atau nanti berikan barang wang atau pemberian kepada siapapoen djoega.

§  Beta bersoempah dan berdjandji, bahwa beta tinggal setia kepada Seri Baginda Maharadja Tanah Belanda, Soeltankoe jang sah, demikian kepada sekalian itoe jang wakilkannja ditanah ini.

§  Beta bersoempah dan berdjandji, bahwa beta akan perhatikan segala perkara negeri ini dengan radjin dan akan berboeat segala itoe jang dapat memadjoekan keperloeannja; bahwa beta akan perintahkan pendoedoeknja dengan adil tida memperoentoengkan sobat2koe poen tida meroegikan moesoeh2koe; bahwa beta akan berboeat segala itoe jang teratoer dalam oendang2 dan peratoeran2 dan tinggalkan apa jang terlarang dalamnja dan bahwa beta akan melakoekan dirikoe sebagaimana patoetlah kelakoeannja seorang regent jang baik dan setia.

 

Fatsal 20

Tentang hal mengangkat soempah itoe akan diberi keterangan pada kaki soerat pengakoean.

 

Fatsal 21.

Djikalau soeatoe regent, sedang melakoekan djabatannja dengan setia, diloear kesalahannja oleh tinggi oemoer14, kesakitan atau lain hal ihwal ta' dapat lagi mendjalankan pekerdjaannja dengan betoel, maka Hoofd van Gewestelijk Bestuur akan dapat bantoekan regent itoe oleh soeatoe tweede regent15, jang melakoekan segala kewadjiban dan keharoesan akan gantinja selama hidoepnja regent itoe.

Dalam hal mengangkatkan tweede regent maka disoekakan salah soeatoe dari anak regent itoe atau djika tidaada anak, salah soeatoe dari keloearganja, akan tetapi keangkatan itoe tida memberi hak pada mendawakan ketegoehan dalam djabatan regent, djikalau pangkat ini terboeka kemoedian hari.

 

Bab II.

Tentang kepala2 soa.

Fatsal 22.

1.       Djikalau pangkat kepala soa terboeka, maka regent mengadakan saniri dengan segala-anak soa laki2 akil baliq dari soa itoe oentoek memilihkan oknoem jang disoekai mendjadi kepala soa.

2.       Saniri terseboet pada ajat (1) itoe tjoema sah djikalau sekoerang-koerangnja ¾ bahagian dari anak2soa itoe ada hadir.

3.      Dalam saniri itoe regent bersoeara advies.

Fasal 23.

Tentang kandidat2 pangkat kepala soa itoe dilakoekan peratoeran fasal 5 ketjoeali ajatnja 6.

 

Besluit Pengangkatan seorang Kepala Soa di Negeri Hitumessing, 1911

Fasal 24.

Djikalau tjoema ada satoe kandidat jang diterima oleh Saniri jang diseboet pada fasal 22 maka kandidat itoe diakoei pilih.

Fasal 25.

Djikalau ada terlebih kandidat maka lantas diboeat stemming, dalam hal mana dilakoekan fasal 7 dan 8, tetapi dengan artinja bahwa stemcommissie itoe didirikan atas regent bersama doea onggota dari saniri negeri jg ditoendjoek oleh regent dan jang boekan pemilih atau kandidat.

Fasal 26.

Regent itoe akan menerangkan dengan soerat kepada Hoofd van Plaatselijk Bestuur hasilnja kepilihan dan stemming itoe.

Fasal 27.

Fasal 10 sampai 12 dilakoekan djoega, tetapi dengan artinja bahwa kewadjiban dari Hoofd van Gewestelijk Bestuur itoe diperlakoekan oleh Hoofd van Plaatselijk Bestuur.

Fasal 28.

Kepala2 soa jg sekarang melakoekan djabatannja itoe diakoei serta ini.

Fasal 29.

Soeatoe kepala soa jg soeda diakoei halal tjoema dapat diberhentikan dari djabatannja oleh Hoofd van Plaatselijk Bestuur dengan besluit jang diterangkan dengan sebab2nja.

 

BAB III.

Fasal 30.

Peratoeran ini moelai berlakoe pada 1 Januari 1935.

 

===== selesai =====

 

Catatan Tambahan

1.       Peraturan tahun 1824 ini, bisa dilihat pada sumber

a.      Ch. F. van Fraasen dan P. Jobse, Bronnen Betreffende de Midden-Molukken 1900 – 1940, deel 4, Den Haag, 1997, hal 1 – 38

b.     Ch. F. van Fraasen, Bronnen Betreffende de Midden-Molukken 1796 – 1902

2.      Surat Kabar Ambon Baroe ini diterbitkan oleh Volksdrukkerij “ Masehi Ambon” yang beralamatkan di Chineesche Straat 205, Amboina. Redaktur Surat Kabar ini adalah Joh. Tupamahu

3.      Djika terboeka pangkat regent, maksudnya adalah jika terjadi kekosongan atau jabatan regent yang lowong, akibat kematian regent atau akibat teknis lainnya.

4.     Hoofd van Plaatselijk Bestuur secara sederhana bisa diartikan sebagai kepala/pimpinan wilayah setempat. Misalnya negeri-negeri di pulau Saparua, Haruku, dan Nusalaut, yang berada dalam lingkup hukum onderafdeeling Saparua, maka Hoofd van Plaatselijk Bestuur-nya adalah Controleur van Saparoea.

5.      ajat2 dimoeka berarti ayat-ayat sebelumnya, yang di dalam konteks ini berarti ayat 1 hingga ayat 4 pada pasal 5.

6.     Stemming bermakna pemilihan atau pemungutan suara

7.      Kata “diloeaskan” dalam pengertian ini bermakna diberi keleluasaan atau diberikan kesempatan seluas-luasnya

8.     soeara blanco, kami belum mengetahui secara persis makna dari kata ini, tetapi mungkin berarti surat suara yang kosong, atau pada saat pemilihan, para pemilih tidak memberikan pilihannya.

9.     Maksud dari ayat 2 pada pasal 14 ini adalah, misalnya regent di suatu negeri bergelar Radja, dan gelar Radja itu adalah gelar pusaka atau warisan sejak dahulu, maka regent penggantinya setelah diakui dan dilantik maka gelar regent tersebut tetap adalah Radja. Jika gelar regent tersebut bukan gelar pusaka, maka pengganti regent tersebut akan dimulai dengan bergelar orangkaya [sebagai gelar “terendah”], meskipun gelar regent yang digantikannya itu telah bergelar Radja atau Pattih. Gelar orangkaya ini kemudian bisa dinaikan gelarnya menjadi Pattih dan Radja, sesuai penilaian dan pertimbangan Pemerintah menurut ayat 3 dari pasal 14 ini.

10.    Misalnya, pada tanggal 30 Agustus 1938, J.M. Tupanalaij, Pattih van Halong menjadi Radja van Halong, ???. Olong, Pattih van Hila menjadi Radja van Hila

§  Lihat Koran Ambon Baroe, edisi tanggal 9 September 1938 dan 17 September 1938

11.     Misalnya, pada peringatan Hari Ulang Tahun Ratu Welhelmina tanggal 30 Agustus 1937, Regent van Hitulama, Arsyad Pelu, menerima/mendapat Kepala Tongkat Emas, atau P. Paliama, Regent-Wijkmeester van Galala, mendapat Kepala Tongkat Emas pada tanggal 30 Agustus 1939

§  Lihat Koran Ambon Baroe, edisi tanggal 4 September 1937

§  Lihat Koran Ambon Baroe, edisi tanggal 16 September 1939

12.    Misalnya, I atau J. Riry, Regent van Kaibobu mendapat wimpel pada 31 Agustus 1937, atau Ch. Manusama, Regent van Haruku, mendapat wimpel kelas 1 pada tahun 1925 (melalui Besluit Gubernur Jenderal tanggal 15 Maret 1925)

§  Lihat koran Ambon Baroe, edisi tanggal 31 Des 1937 [untuk Regent van Kaibobu]

§  Lihat Koran Ambon Baroe, edisi tanggal 26 Februari 1938 [untuk Regent van Haruku]

13.    Regent di negeri yang dimaksud

14.    Tinggi oemoer maksudnya sudah berusia lanjut

15.    Misalnya, M. Tuwanakotta, putra dari Regent van Akoon, menjadi Tweede Regent van Akoon.

  • Lihat koran Ambon Baroe, edisi tanggal 2 Des 1939

Tidak ada komentar:

Posting Komentar