Kamis, 14 Desember 2023

Akta Kepemilikan Bersama Seorang Budak

 

[Transliterasi : Adrijn Anakotta]

 

  1. Pendahuluan

Kepemilikan budak dalam masyarakat Maluku di masa lalu, bukanlah merupakan hal aneh. Para budak merupakan bagian integral dalam pembentukan masyarakat, dan kepemilikan mereka tidak hanya dikuasai oleh kaum elit, seperti Sultan, Radja atau para orangkaya, tetapi juga oleh penduduk biasa, yang bisa membeli mereka dan mendaftarkan mereka sebagai bagian dari “harta” mereka. Tradisi atau perdagangan budak telah lama berlangsung dan diketahui minimal pada permulaan abad ke-16, saat Portugis mulai menulis hal ini. Kebiasaan ini kemudian “dikapitalisasi” secara masif pada periode VOC1 (1605 – 1799).

Naskah yang kami transliterasikan ini adalah suatu akta yang berasal dari akhir abad ke-17 atau tepatnya pada tahun 1694. Akta ini “dibuat” oleh 2 penduduk negeri/desa Ouw, Pulau Saparua dan disaksikan oleh 4 orang penduduk serta “mungkin disahkan” oleh Guru Djemaat yang bertugas di desa/negeri tersebut. Akta ini ditulis dalam bahasa Melayu-Ambon yang telah berkembang di abad ke-17 itu. Jika kita membaca dan “menganalisis” secara cermat isi akta, diketahui bahwa ini merupakan sebuah akta tentang kepemilikan bersama seorang budak. Kepemilikan bersama ini dalam pengertian bahwa seorang budak yang secara eksplisit tertulis namanya dalam akta merupakan hak milik atau “harta” dari 2 orang penduduk negeri/desa Ouw di Pulau Saparua.

Naskah akta ini telah disalin, diedit dan diterjemahkan oleh Raden. Mr. Tirtawinata dan Mr. W.A. Muller dan dipublikasikan dalam buku yang dieditori oleh mereka dengan judul Indonesische Dorpsakten, diterbitkan oleh Afdeeling Adatrecht van het Koninklijk Bataviaasch Genootschap van Kunsten en Wetenschappen [Departemen Hukum Adat Lembaga Seni dan Ilmu Pengetahuan Batavia milik Kerajaan Belanda] pada tahun 1927 dan didistribusikan oleh Olt & Company, Batavia Centrum. Akta ini berada pada halaman 203 – 204 dan dalam 2 versi yaitu versi bahasa Melayu Ambon dan versi terjemahan bahasa Belanda. 

Memahami “kesulitan” kita dalam mengerti dan memahami redaksi kalimat bahasa Melayu Ambon pada abad ke-17 itulah, kami mencoba untuk mentransliterasinya agar bisa dibaca dan diketahui bersama. Kami hanya menambahkan sedikit catatan tambahan pada hasil transliterasi ini, semoga tulisan pendek ini bisa bermanfaat dalam pemahaman kesejarahan kita, tentang masa lalu kita sendiri.

 

  1. Naskah Akta

De Negerij Ouw kepada 5 harij23. 1694.

Peningatan Attauw Memorija derij sehaja dua orang artinja Paulos Latoepau Sahetapij sesamma Pieter Manuloija Hetalessij4 kamij jang terseboet mengakoe sesama dehadapan assal kamij jang ada doedoek dan tauw dengan benar derij sahija dua orang poenja pentsjarian Laskar5 prampoean itoe jang bernamanja Littij makka tiada barang tsjedra satoe-satoe pon tiada maka dengan toelongan touan allah dianja soedah beroleh annaknja tiga, satoe lelaki, dua prampoean jang ada dalam tangan sahija dua orang maka ada peara dan ingat fadoelij samma beassa begitoe dianja batoéan kodliling satoe-satoe boelang pada sahija dua orang dengan segalla baik tetapij sekarang toehan Allah kassi hoekum6 kepada paulos Latupau. Lagij njawanja tua sangat deantara Maout sebab itoe sahija dua akan agorrder sesama dengan segalla hattij jang baik dihadapan kami poenja assal-assal derij paulos Latupau poenja bagian Laskar itoelah dianja tiada memboeat soussa diattas atsalnja soewatoepoen tiada, tetapij dianja toerout sama beassa datang pada sahija abis tinggal detampat roema akan fadoelij dia poenja asal-asal. Lagi djaga doessong tatanaman itoelah djoega kodliling sama beassa itoelah sahija Pieter Manuloija mengakoe toerout bagitoe sebab sahija dua orang poenja pentsjarian dan sahija tiada membowat akan moeselehat padanja, hanja toerout jang betoel. Lamon tiada toerout sopaija toehan-toehan Djoerehoekum boewat akan priksa bagimana haroes dan patut itoelah sahija dua orang- dehadapan lagij bertanda debawa ingatan orang jang baik-baik.

Tanda kami dua orang,
Tanda x7 Paulos Latoepau
Tanda x Pieter Manuloija.

Adapan kamij,

Tanda x Daniel tarane

Tanda x Denk Ressane
Tanda x Lowis Sosare

Tanda x Thomas Lahoewan derij oulat

Paulus Patikeke Ma. Ouw8.

 

  1. Transliterasi

Pernyataan atau catatan pengingat dari kami berdua yaitu Paulos Latoepau Sahetapi dan Pieter Manuloya Hetalessij. Kami menyatakan di hadapan keluarga kami yang hadir dan mengetahui dengan benar tentang harta pendapatan kami sendiri, [yaitu] seorang perempuan laskar (budak) yang bernama Littij, tidak ada penipuan apapun, dan dengan pertolongan Tuhan Allah, dia telah mempunyai 3 orang anak, 1 anak laki-laki dan 2 anak perempuan, yang berada dalam perlindungan atau “kuasa” kami, dan yang dirawat dan dijaga dengan selayaknya/seperti biasa. Dia juga melayani kami secara bergantian selama sebulan dengan cara yang terbaik. Namun kini Tuhan Allah telah “menghukum” Paulos Latupau. Dia sudah sangat tua dan hampir meninggal dunia. Oleh karena itu, kami berdua telah sepakat dengan itikad baik di hadapan keluarga kami sehubungan dengan bagian kepemilikan Paulos Latupau mengenai budak tersebut, bahwa dia tidak akan membuat masalah apa pun dengan keluarganya, tetapi dia (budak itu) akan terus mengunjungi dan melayani saya seperti biasa setelah tinggal di tumah untuk merawat keluarganya. Ia juga akan mengurus dusun tanaman secara bergiliran seperti biasa. Dengan ini saya Pieter Manuloija juga setuju dengan hal itu, karena dia adalah milik kami berdua yang didapatkan/diperoleh sendiri, dan saya tidak akan melakukan apapun untuk menghindarinya, tetapi akan mematuhi sepenuhnya. Jika saya tidak mematuhinya, hakim kemudian akan melakukan pemeriksaan dan penyelidikan bagaimana seharusnya. Kami berdua “menandatangani” ini, dengan jelas menurut pikiran kami [tanpa ada paksaan dari siapa pun juga]

Tanda kami berdua,
Tanda x Paulos Latoepau
Tanda x Pieter Manuloija.

Saksi-saksi,

Tanda x Daniel tarane

Tanda x Denk Ressane
Tanda x Lowis Sosare
Tanda x Thomas Lahoewan derij Oulat

Paulus Patikeke, Meester Ouw.

[Paulus Patikeke, Guru Djemaat Negeri Ouw]

 

Catatan Tambahan

  1. Tentang perbudakan di Asia Tenggara, dan khususnya di Maluku (Ambon)

§  Reid, Anthonie (ed)., Slavery, Bondage and Dependency in Southeast Asia, St Martin Press, 1983

§  Vink, Markus., “The World’s Trade” : Dutch Slavery and Slave Trade in the Indian Ocean in the 17th century, Journal of World History, volume 14, nomor 2, Juni 2003, hal 131 – 177

§  Knaap, G.J., A City of Migrants : Kota Ambon at the end of the 17th century, Indonesia, volume 51, 1991, hal 105 - 128

  1. Redaksi kalimat dalam bahasa Melayu-Ambon : Kepada 5 harij..........bermakna, hari ke-5 atau hari Jumaat.
  2. A 0 adalah penulisan singkat dari kata Anno yang berarti Tahun
  3. Pieter Manuloija Hetalessij = Pieter Manuloija Hitalessy
  4. Laskar sebenarnya adalah serdadu atau “tentara” yang berasal dari rakyat biasa. Penyebutan dan perluasan makna kata “Laskar” yang dikonotasikan sebagai “budak” atau “pesuruh”, mungkin berasal dari pemahaman bahwa tugas dan pekerjaan seorang laskar yang begitu berat, diperintah dan disuruh dengan tidak mempedulikan batas-batas manusiawi, yang “hampir sama” dengan status atau pekerjaan dari budak itu sendiri. Penggunaan kata Laskar hingga kini masih tetap digunakan oleh masyarakat Ambon-Lease untuk menggambarkan sikap seorang yang diperintah atau disuruh kerja secara berlebihan. Misalnya, dalam suatu kalimat : Orang biking ose macang laskar
  5. Allah kassi hoekum = atau Allah menghukum, adalah pemaknaan “teologis” masyarakat di masa itu yang menganggap atau percaya bahwa segala sesuatu yang terjadi berasal dari Tuhan. Kalimat ini bermakna keadaan Paulos Latupau Sahetapij yang sudah sangat tua dan hampir meninggal dunia adalah “hukuman” Tuhan. Keadaan Paulos Latupau Sahetapij, mungkin karena sakit penyakit yang diderita atau “penyakit akibat usia tua”.
  6. Tanda “X” atau biasa ditulis tanda krois adalah kebiasaan yang dibuat pada sebuah surat/akta, dimana ini berarti bahwa orang tercantum tidak tahu/belum bisa menandatangani surat/akta tersebut dengan tandatangan yang kita kenali sekarang, dan biasanya “mengganti” tanda tangan itu dengan hanya menulis namanya saja.
  7. Paulus Patikeke diketahui pada tahun 1677 bertugas di negeri/desa Titawaay dan kemudian mungkin langsung dipindahkan/ditugaskan ke desa/negeri Ouw. Berdasarkan sumber-sumber gereja, Paulus Patikeke telah disebutkan sebagai Meester di negeri Ouw pada tanggal 24 Oktober 1694, sehingga ia telah ditugaskan di desa tersebut mungkin beberapa tahun sebelumnya dan masih bertugas hingga tahun 1699
  • Niemeijer, Hendrik, dkk., Bronnen betreffende Kerk en School in de gouvernementen Ambon, Ternate en Banda ten tijde van de VOC, 1605 – 1791, Huygens ING (KNAW), Den Haag, 2015, eerste deel, eerste band, hal 509, eerste deel, tweede band, hal 91, 95, 117, 195, 198

Tidak ada komentar:

Posting Komentar